Berdasarkan kajian 33 Perguruan Tinggi di 33 Provinsi yang memilih 1 Kabupaten dan masing-masing 5 desa sebagai lokasi kajian maka secara metodologis sudah memberikan representasi kondisi desa secara umum di Indonesia. Pengelolaan Dana Desa merupakan eksplanasi dari pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan Dana Desa dari kajian Pertides tersebut, yang mana dapat dikonklusikan atau ditemukan beberapa hal pokok agar pelaksanaan atau pengelolaan dana desa secara efektif, yakni:
1. Kapasitas tim pengelola atau pelaksana Dana Desa merupakan faktor terlaksananya proyek-proyek Dana Desa. Ada dua aspek mengenai kapasitas tersebut:
a. Kapasitas administrasi keuangan, yang memadai yang mana ditunjukkan oleh kemampuan pengelola dalam penyerapan Dana Desa yang tinggi. Dengan demikian terdapat kemampuan pengelolaan ataupun pertanggungjawaban administrasi dan keuangan atas pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa.
b. Kapasitas teknis pelaksanaan kegiatan, yang saat ini masih dominan proyek-proyek sarana dan prasarana desa dari bidang pembangunan desa. Disisi lain, proyek-proyek dibidang pemberdayaan masyarakat, seperti untuk peningkatan kapasitas masyarakat dibidang sosial, ekonomi, dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
2. Partisipasi Masyarakat dalam bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek Dana Desa sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan manfaat proyek dirasakan masyarakat yang lebih luas. Partisipasi Masyarakat dapat dilihat dari 2 kategori atas sifat kelembagaannya, yakni:
a. Kelembagaan masyarakat yang bersifat formal yang diakomodasi dalam struktur pemerintahan desa (Perangkat Desa, BPD, BUMDES, RT, RW, Karang Taruna, PKK dan semacamnya)
b. Kelembagaan masyarakat yang bersifat non formal dan informal (kelembagaan adat/tradisi,kelompok masyarakat miskin, perempuan, kesenian, dan semacamnya)
3. Letak geografis dan topografis desa juga merupakan faktor keberhasilan pelaksanaan proyek dana desa. Disisi lain, keterjangkauan dari sisi teknologi informasi (telpon dan internet) juga memberikan dukungan keterbukaan desa5. Dapat disebut ada 2 tipe lokasi desa:
a. Desa yang terletak di jalan lintas utama dan dengan kontur alam datar cenderung memudahkan dan memperlancar pelaksanaan dana desa. Posisi ini juga cenderung dilengkapi oleh jangkauan ketersediaan telpon, internet, dan listrik.
b. Desa yang terletak jauh dari jalan lintas utama dan dengan kontur alam yang berbukit cenderung disebut sebagai hambatan untuk pelaksanaan proyek Dana Desa. Posisi desa ini juga cenderung tidak terjangkau jaringan telpon, internet, dan listrik.
4. Pendampingan yang efektif oleh pendamping Dana Desa kepada Pengelola Dana Desa agar dipahami dan dapat dilaksanakan, lebih cenderung pada hal-hal yang bersifat administrasi-keuangan (penyerapan Dana Desa cenderung tinggi). Regulasi/Prosedur/Manual/dan berbagai tata cara pengelolaan dana desa masih banyak dilaporkan kurang tersampaikan. Ada 2 pendampingan yang bekerja untuk Dana Desa, yakni:
a. Pendamping fungsional (PD, PLD, TA-Kab)78, dan
b. Pendamping struktural (Dinas PMD/Kasi PMD)
5. Kepemimpinan Kepala Desa merupakan salah satu faktor penentu arah pengelolaan Dana Desa. Berbagai potensi di desa dapat dengan cepat berkembang dan berbagai kendala dapat difasilitasi menjadi pendorong, juga peluang dan hambatan eksternal dapat menjadi pemelancar pelaksanaan Dana Desa oleh Kepala Desa yang kepemimpinannya berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas di desa.Aspek kepemimpinan lokal lainnya (stakeholder utama di desa, seperti: Tokoh Adat, Tokoh Agama, Kader-Kader Pembangunan Desa, Orang Kaya Desa, Guru Ngaji/PAUD/SD dan lainnya) berorientasi kepada kepentingan orang banyak, juga salah satu faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan Proyek-Proyek Dana Desa. Kerangka konsepsi penjelasan diatas dapat digambarkan dalam model dibawah ini:
EmoticonEmoticon