Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Sebagaimana disebutkan dalam PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Pasal 12

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran I Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 berisi tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Isinya seperti di bawah ini (format bukan seperti aslinya):

Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

BAB I
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumber daya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa merupakan milik Desa, sehingga Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa. Undang-Undang Desa mengamanatkan Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan Desa ini menjadikan Desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah Desa itu sendiri. Kendatipun demikian, Desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial. Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Pedoman Umum pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

B. Tujuan

Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa, dan Peningkatan pendapatan asli Desa maka tujuan pedoman umum ini yaitu:
  1. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020; dan
  3. menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Prinsip-Prinsip

Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
  1. Kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  2. Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  4. Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
  5. Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
  7. Berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

D. Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kewenangan Desa

Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Idealnya, setiap Desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, faktanya masih banyak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan peraturan tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Desa kesulitan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa.
Oleh sebab itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunana Dana Desa sesuai kewenangan Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa.

E. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
      1. pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
      2. penerangan lingkungan pemukiman;
      3. pedestrian;
      4. drainase;
      5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
      6. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
      7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
      8. sumur resapan;
      9. selokan;
      10. tempat pembuangan sampah;
      11. gerobak sampah;
      12. kendaraan pengangkut sampah;
      13. mesin pengolah sampah;
      14. pembangunan ruang terbuka hijau;
      15. pembangunan bank sampah Desa; dan
      16. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
      1. perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
      2. tambatan perahu;
      3. dermaga apung;
      4. tambat apung (buoy);
      5. jalan pemukiman;
      6. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
      7. jalan poros Desa;
      8. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
      9. jembatan Desa:
      10. gorong-gorong;
      11. terminal Desa; dan
      12. sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
      1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
      2. pembangkit listrik tenaga diesel;
      3. pembangkit listrik tenaga matahari;
      4. pembangkit listrik tenaga angin;
      5. instalasi biogas;
      6. jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
      7. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    4. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
      1. jaringan internet untuk warga Desa;
      2. website Desa;
      3. peralatan pengeras suara (loudspeaker);
      4. radio Single Side Band (SSB); dan
      5. sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
      1. air bersih berskala Desa;
      2. jambanisasi;
      3. mandi, cuci, kakus (MCK);
      4. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; 5) balai pengobatan;
      5. posyandu;
      6. poskesdes/polindes;
      7. posbindu;
      8. tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
      9. kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
      10. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD; 3)pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI;
      3. buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
      4. wahana permainan anak di PAUD;
      5. taman belajar keagamaan;
      6. sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak;
      7. Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
      8. bangunan perpustakaan Desa;
      9. buku/bahan bacaan;
      10. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      11. gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif;
      12. film dokumenter;
      13. peralatan kesenian dan kebudayaan;
      14. pembuatan galeri atau museum Desa;
      15. pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
      16. sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak; dan
      17. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. bendungan berskala kecil;
      2. pembangunan atau perbaikan embung;
      3. irigasi Desa;
      4. pencetakan lahan pertanian;
      5. kolam ikan;
      6. kapal penangkap ikan;
      7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
      8. tambak garam;
      9. kandang ternak;
      10. mesin pakan ternak;
      11. mesin penetas telur;
      12. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan);
      13. pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra);
      14. embung Desa;
      15. gudang pendingin (cold storage);
      16. sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
      17. alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
      18. alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
      19. keramba jaring apung;
      20. keranjang ikan;
      21. alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
      22. alat produksi es;
      23. gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan);
      24. tempat penjemuran ikan; dan
      25. sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. mesin jahit;
      2. peralatan bengkel kendaraan bermotor;
      3. mesin penepung ikan;
      4. mesin penepung ketela pohon;
      5. mesin bubut untuk mebeler;
      6. mesin packaging kemasan;
      7. roaster kopi;
      8. mesin percetakan;
      9. bioskop mini;
      10. alat pengolahan hasil perikanan;
      11. docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
      12. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. pasar Desa;
      2. pasar sayur;
      3. pasar hewan;
      4. tempat pelelangan ikan;
      5. toko online;
      6. gudang barang;
      7. tempat pemasaran ikan; dan
      8. sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    4. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
      1. ruang ganti dan/atau toilet;
      2. pergola;
      3. gazebo;
      4. lampu taman;
      5. pagar pembatas;
      6. pondok wisata (homestay);
      7. panggung kesenian/pertunjukan;
      8. kios cenderamata;
      9. pusat jajanan kuliner;
      10. tempat ibadah;
      11. menara pandang (viewing deck);
      12. gapura identitas;
      13. wahana permainan anak;
      14. wahana permainan outbound;
      15. taman rekreasi;
      16. tempat penjualan tiket;
      17. angkutan wisata;
      18. tracking wisata mangrove;
      19. peralatan wisata snorkeling dan diving;
      20. papan interpretasi;
      21. sarana dan prasarana kebersihan;
      22. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
      23. internet corner; dan
      24. sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    5. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. penggilingan padi;
      2. peraut kelapa;
      3. penepung biji-bijian;
      4. pencacah pakan ternak;
      5. mesin sangrai kopi;
      6. pemotong/pengiris buah dan sayuran;
      7. pompa air;
      8. traktor mini;
      9. desalinasi air laut;
      10. pengolahan limbah sampah;
      11. kolam budidaya;
      12. mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
      13. sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:
    1. pembuatan terasering;
    2. kolam untuk mata air;
    3. plesengan sungai;
    4. pencegahan kebakaran hutan;
    5. pencegahan abrasi pantai;
    6. pembangunan talud;
    7. papan informasi lingkungan hidup;
    8. pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
    9. rehabilitasi kawasan mangrove;
    10. penanaman bakau; danvsarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
    1. kegiatan tanggap darurat bencana alam;
    2. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
    3. pembangunan gedung pengungsian;
    4. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
    5. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
    6. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
    7. P3K untuk bencana;
    8. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
    9. sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

F. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
    1. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
      1. pelatihan pengelolaan air minum;
      2. pelayanan kesehatan lingkungan;
      3. bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM);
      4. alat bantu penyandang disabilitas;
      5. Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
      6. pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
      7. kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta pencegahan perkawinan anak;
      8. kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
      9. sosialisasi gerakan aman pangan;
      10. praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
      11. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
      12. pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hotikultura;
      13. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
      14. penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
      15. pendampingan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
      16. pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll;
      17. sosialisasi dan kampanye imunisasi;
      18. kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
      19. sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
      20. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
      21. pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
      22. peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis era Digitalisasi;
      23. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
      24. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
      25. pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
      26. pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
      27. pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
      28. pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
      29. sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan;
      30. penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan
      31. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
      2. penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI);
      3. penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
      4. pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi pencegahan stunting di Desa;
      5. pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM);
      6. penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
      7. pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja;
      8. pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya;
      9. bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
      10. pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya)
      11. pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak;
      12. pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang;
      13. bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin;
      14. pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
      15. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah;
      16. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
      17. penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah;
      18. pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
      19. pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
      20. pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern.
      21. pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
      22. pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online atau offline;
      23. pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa;
      24. pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
      25. pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
      26. pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi Desa;
      27. pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
      28. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
    1. pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
      1. pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
      2. pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
      3. pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
      1. pengelolaan terminal Desa;
      2. pengelolaan tambatan perahu; dan
      3. pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
    3. pengembangan energi terbarukan, antara lain:
      1. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
      2. pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
      3. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
      4. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
      5. pengelolaan energi tenaga matahari;
      6. pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; danvpengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    4. pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
      1. sistem informasi Desa;
      2. website Desa;
      3. radio komunitas;
      4. pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan; dan
      5. pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
    1. pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. perbenihan tanaman pangan;
      2. pembibitan tanaman keras;
      3. pengadaan pupuk;
      4. pembenihan ikan air tawar;
      5. pengelolaan usaha hutan Desa;
      6. pengelolaan usaha hutan sosial;
      7. pengadaan bibit/induk ternak;
      8. inseminasi buatan;
      9. pengadaan pakan ternak;
      10. tepung tapioka;
      11. kerupuk;
      12. keripik jamur;
      13. keripik jagung;
      14. ikan asin;
      15. abon sapi
      16. susu sapi;
      17. kopi;
      18. coklat;
      19. karet;
      20. olahan ikan (nugget, bakso, kerupuk, terasi, ikan asap, ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
      21. olahan rumput laut (agar-agar, dodol, nori, permen, kosmetik, karagenan dll);
      22. olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
      23. pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
      24. pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
      25. pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai (hutan cemara laut); dan
      26. pengolahan produksi dan hasil produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. meubelair kayu dan rotan,
      2. alat-alat rumah tangga;
      3. pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
      4. kain tenun;
      5. kain batik;
      6. bengkel kendaraan bermotor;
      7. pedagang di pasar;
      8. pedagang pengepul;
      9. pelatihan pengelolaan docking kapal;
      10. pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan tangkap;
      11. pelatihan pemasaran perikanan; dan
      12. pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    3. pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
      1. pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
      2. penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
      3. penguatan permodalan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan
      4. kegiatan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
    4. pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. pengelolaan hutan Desa;
      2. pengelolaan hutan adat;
      3. pengelolaan air minum;
      4. pengelolaan pariwisata Desa;
      5. pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
      6. pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
      7. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
      8. pelatihan pembenihan ikan;
      9. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
      10. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
    5. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. hutan kemasyarakatan;
      2. hutan tanaman rakyat;
      3. kemitraan kehutanan;
      4. pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
      5. pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
      6. bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
      7. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    6. pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. sosialisasi TTG;
      2. pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes);
      3. percontohan TTG untuk:
        1. produksi pertanian;
        2. pengembangan sumber energi perdesaan;
        3. pengembangan sarana transportasi;
        4. pengembangan sarana komunikasi; dan
        5. pengembangan jasa dan industri kecil;
      4. sosialisasi sitem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan;
      5. sosialisasi sitem informasi cuaca dan iklim; dan
      6. pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    7. pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUMDesa, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. penyediaan informasi harga/pasar;
      2. pameran hasil usaha BUMDesa, usaha ekonomi masyarakat;
      3. kerjasama perdagangan antar Desa;
      4. kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
      5. pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  4. Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
    1. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
    2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
    3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
    4. pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan
    5. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang musyawarah Desa.
  5. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
    1. pembibitan pohon langka;
    2. reboisasi;
    3. rehabilitasi lahan gambut;
    4. pembersihan daerah aliran sungai;
    5. pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai)
    6. pemeliharaan hutan bakau;
    7. pelatihan rehabilitasi mangrove;
    8. pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
    9. pelatihan pengolahan limbah; dan
    10. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  6. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
    1. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
      1. pengembangan sistem informasi Desa (SID);
      2. pengembangan pusat kemasyarakatan Desa, rumah Desa sehat dan/atau balai rakyat;
      3. pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
      4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
    2. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
      1. penyusunan arah pengembangan Desa;
      2. penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan;
      3. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya ikan di Desa;
      4. pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil perikanan;
      5. peningkatan kapasitas kelompok nelayan dalam pengelolaan perikanan; dan
      6. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    3. menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
      1. pendataan potensi dan aset Desa;
      2. penyusunan profil Desa/data Desa;
      3. penyusunan peta aset Desa;
      4. penyusunan data untuk pengisian aplikasi sistem perencanaan, penganggaran, analisis, dan evaluasi kemiskinan terpadu;
      5. dukungan penetapan IDM;
      6. penyusunan peta Desa rawan bencana; dan
      7. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
    4. menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
      1. sosialisasi penggunaan dana Desa;
      2. penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
      3. pembentukan dan pengembangan Forum Anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak-anak di Desa;
      4. rembug stunting di Desa;
      5. rembug anak Desa khusus sebagai bagian dari musrenbangdes;
      6. pelatihan kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari musrenbangdes;
      7. penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
      8. sosialisasi tentang kependudukan bagi kelompok masyarakat dan keluarga;
      9. pelatihan bagi kader Desa tentang gender;
      10. pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersifat afirmasi;
      11. pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bagi fasilitator Desa;
      12. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
    5. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
      1. pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
      2. pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
      3. pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat; dan
      4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
    6. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain:
      1. penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
      2. penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
      3. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
    7. melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:
      1. pelatihan kader/pendamping forum anak (atau kelompok anak lainnya) terkait hak anak, ketrampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian.
      2. pelatihan anggota forum anak terkait hak anak, data dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan isu anak lainnya;
      3. advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil;
      4. peningkatan kapasitas kelompok nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan
      5. kegiatan pendampingan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    8. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
      2. pelatihan industri rumahan;
      3. pelatihan teknologi tepat guna;
      4. pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa;
      5. Pelatihan pemandu Wisata;
      6. Interpretasi wisata;
      7. Pelatihan Bahasa Asing;
      8. Pelatihan Digitalisasi;
      9. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
      10. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
      11. Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
      12. Pelatihan penanganan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
      13. Pelatihan pengemasan ikan/produk ikan;
      14. Pelatihan teknik pemasaran online;
      15. Pelatihan pembuatan rencana usaha perikanan; dan
      16. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
    9. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
      1. pemantauan berbasis komunitas;
      2. audit berbasis komunitas;
      3. pengembangan unit pengaduan di Desa;
      4. pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
      5. pengembangan kapasitas paralegal Desa;
      6. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasi pembangungan Desa; dan
      7. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

G. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa

Desa mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut:
  1. Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang diprioritaskan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan
    2. menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  2. Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
    2. menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
    3. menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
    4. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.

H. Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan kemajuan Desa

  1. Bidang Pembangunan Desa:
    1. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
      1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
      2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
    2. Desa berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
      1. pembangunan, pengembangan, pemeliharaan infrastruktur ekonomi; dan
      2. pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran.
    3. Pengadaan sarana dan prasarana digunakan untuk mendukung:
      1. penguatan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif;
      2. usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya;
      3. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
      4. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
    4. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
      1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
      2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
      3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
    1. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
      1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
      2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
      3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
      4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
    2. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
      1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
      2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
      3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
      4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
      5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
    3. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
      1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
      2. perluasan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
      3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
      4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
      5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
    4. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi:
      1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak; dan
      2. pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

I. Alokasi Afirmasi

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Kegiatan penanggulangan kemiskian yang bersumber dari alokasi afirmasi antara lain:
  1. )pelatihan keahlian dan ketrampilan kewirausahaan, yaitu pembekalan keahlian untuk mengembangkan usaha secara mandiri bagi warga miskin;
  2. pendampingan kelompok usaha mulai pembentukan, pelatihan organisasi, analisis potensi, pengusulan kegiatan usaha produktif, pelaksanaan kegiatan, akses keuangan danpermodalan, hingga pengelolaan/pemasaran hasil bagi warga miskin;
  3. membangun prasarana pelatihan usaha dan keahlian kerja bagi warga miskin;
  4. membangun prasarana produksi bersama untuk produk dan komoditas unggulan Desa;
  5. mengembangkan sentra produksi dan pemasaran hasil warga miskin;
  6. mengembangkan bursa tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin;
  7. memfasilitasi akses keuangan, permodalan dan pasar bagi bursa komoditas, produksi dan tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin;
  8. mendorong pemerintah Desa menyediakan infrastruktur ekonomi pendukung seperti: balai latihan kerja untuk peningkatan kapasitas masyarakat miskin, sentra produksi dan pemasaran produk serta komoditas sebagai hasil pengembangan oleh waga miskin; dan
  9. kegiatan penanggulangan kemiskian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

BAB II
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa dissun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa.

A. Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa

Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
  1. Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – RPJMDesa
    Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:
    1. Pencermatan Ulang RPJMDes;
    2. Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
    3. Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
    4. Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.
    Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
  2. Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
    1. Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.
    2. Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
      1. pagu indikatif Dana Desa;
      2. program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
      3. data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
    3. Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut:
      1. berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa;
      2. pagu indikatif Dana Desa;
      3. program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
      4. data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
      5. tata cara penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa.
  3. Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa
    Berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa. Tata cara menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut:
    1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
      Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
      Tolok ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
      Berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata.
      Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan Desa, meliputi:
      1. kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak;
      2. kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak- anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif;
      3. pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin;
      4. kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan
      5. kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti: ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor.
    2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat
      Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yangakan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut:
      1. kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
      2. kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
      3. kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
    3. Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumberdaya Desa
      Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
      Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
    4. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
      Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa dirancang untuk dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.
    5. Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa
      Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
    6. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan
      Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
    7. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa
      Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk pembangunan kantor Desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila Bupati/Wali Kota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.
  4. Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa
    Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa.
    Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Rancangan RKP Desa selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musrenbangDesa yang diselenggarakan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan BPD wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APBDesa.
  5. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
    Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah Bupati/Wali Kota menetapkan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing- masing Desa. Bupati/Wali Kota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
    Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
    Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
    Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
  6. Tahap Reviu Rancangan APB Desa
    1. Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
      1. termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
      2. termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
      3. tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
      4. prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalamperaturan perundang-undangan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
    2. Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
      1. Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana pengunaan Dana Desa;
      2. kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
      3. masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
      4. BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
      5. Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa;
      6. Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.

BAB III
PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi

Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. selebaran (leaflet);
  8. pengeras suara di ruang publik;
  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

  1. Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Wali Kota
    Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    1. Perdes tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenagan lokal berskala Desa;
    2. Perdes tentang RKPDesa;
    3. Perdes tentang APBDesa;
    4. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa
  2. Pelaporan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur
    Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Wali Kota.
  4. Pelaporan dalam Kondisi Khusus
    Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT

Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
1.Layanan telepon:1500040
2.Layanan SMS Center:087788990040, 081288990040
3.Layanan PPID:Gedung Utama, Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
4.Layanan Social Media:
  1. @Kemendesa (twitter),;
  2. Kemendesa.1 (Facebook)
  3. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
  4. website http : www.lapor.go.id
    (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).

BAB V
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pembinaan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam kaitan ini, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa pada level Desa secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, meliputi:
  1. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;
  2. membuat pedoman teknis kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa; dan
  4. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Demikian Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Lampiran I Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 berisi tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo.

PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020

Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...