Dana Desa, Kelurahan dan Kecamatan serta Manfaatnya.

Menarik di tulis, sebab masih banyak dari kita, masyarakat kecil yang belum mengetahui tentang Dana ini.
Perlu diketahui, dana desa telah terasa manfaatnya untuk masyarakat. Jangan sampai dana ini tidak sampai tepat sasaran pada masyarakat untuk menerimanya. Menariknya dana desa sejak 2015 selalu mengalami peningkatan. Pada th 2015 dana desa sebesar 20 T, 2016 sebesar 47 T, 2017 dan 2018 sebesar 60 T dan rencananya pada Tahun 2019 dana desa sebesar 70 T [Kompas:2018].
Keberhasilan dana desa menimbulkan kecemburuan bagi kelurahan, sehingga timbullah suara suara dari kelurahan. Bahkan ada kelurahan yang ingin kembali menjadi desa. Suara ini di respon pemerintah dengan
menganggarkan adanya dana kelurahan utuk tahun 2019. Dimana dana tersebut disisihkan dari dari dana desa yang telah danggarkan untuk tahun 2019
Selanjutnya pada tahun 2019 mulai diwacanakan perihal dana kecamatan akan dikucurkan. Mengapa? Karena ini aspirasi para camat di seluruh Indonesia terkait tidak adanya dana pengawasan dan pembinaan dana desa dan kelurahan. Mentri Dalam Negeri Bpk. Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan dana khusus kecamatan sebesar 50 jt sampai 100 jt [Harian Ekonomi :2019]
Wacana dana kecamatan menunjukkan bahwa program dana desa telah menarik perhatian hingga menggoda elit elit kecamatan untuk ikut berpartisipasi.  Salah satu fungsi dari kecamatan memang membina pemerintahan desa/kelurahan. Namun secara UU memang spesifik menunjuk bahwa dana desa diperuntukkan untuk desa. Alokasi yang diusulkan oleh Mendagri sebagai dana khusus kecamatan tidak cukup signifikan untuk meningkatkan partisipasi kecamatan.
Tentu masih dilihat sejauh apa wacana dana kecamatan ini berkembang dan menuju. Kemudian perlu dipertanyakan relevansi dan urgensinya. Apakah tidak malah menambah beban prosedur dan birokrasi ditingkat desa, karena pengawasan menambah tetek bengek paperwok dan rantai pekerjaan. Apakah tidak tumpang tindih denga tugas Satgas Desa dan pertanyaan pertanyaan kritis lainnya.
Yang jadi perhatian kita adalah sebagai rakyat yaitu pengawas dan kontrol dalam fungsi dan alokasi dana tersebut, jangan sampai dana tersebut ada seakan tak ada. Dan sebagai pejabat baik tingkat kades, lurah serta kecamatan jangan sampai dana tersebut dimakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan untuk kepetingan pribadi maupun kelompok bukan untuk kepentingan masyrakat luas di daerahnya masing-masing.
Semoga bermanfaat..
Arohman,
Ciputat, 21 Maret 2019.
Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...