Penyelewengan Dana Desa dan Segitiga Kecurangan

Dalam perjalanan desa sejak 2015-2018, kerap kita dengar berita tentang penyelewengan penggunaan dana desa. Bahkan Indonesia Corruption Watch mencatat jumlah kasus korupsi dana desa meningkat setiap tahun sejak 2015 hingga semester I 2018. Sedikitnya tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar.

Dengan pencari google dengan kata kunci korupsi dana desa, kita akan menemukan banyak berita kades, eks kades, sekdes yang harus berurusan dengan pengadilan karena perbuatan mereka. Korupsi dana desa, Sama seperti kasus korupsi umumnya, penyelewengan dana desa pun melibatkan relasional sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017. "Pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Dari segi pelaku, ujar Egi, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi pada 2017.

Adapun pada semester I tahun 2018, sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa. "Selain kepala desa, ICW mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan oleh pihak lain, yaitu perangkat desa dan istri kepala desa," ujar Egi.

Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi, misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

"Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut," kata Egi. "Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang."

Segitiga Fraud (Penyelewengan)
Secara teori penyelewengan dalam dunia keuangan dan akuntansi penyebabnya ada tiga hal. Tiga hal yang mendorong terjadinya sebuah upaya fraud, yaitu pressure (dorongan), opportunity (peluang), dan rationalization (rasionalisasi), sebagaimana tergambar berikut ini:

Pressure
Pressure adalah dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud, contohnya hutang atau tagihan yang menumpuk, gaya hidup mewah, ketergantungan narkoba, dll. Pada umumnya yang mendorong terjadinya fraud adalah kebutuhan atau masalah finansial. Tapi banyak juga yang hanya terdorong oleh keserakahan.

Opportunity
Opportunity adalah peluang yang memungkinkan fraud terjadi. Biasanya disebabkan karena internal control suatu organisasi yang lemah, kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.

Rationalization
Rasionalisasi menjadi elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya, misalnya:
1.    Bahwasanya tindakannya untuk membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya.
2.    Masa kerja pelaku cukup lama dan dia merasa seharusnya berhak mendapatkan lebih dari yang telah dia dapatkan sekarang (posisi, gaji, promosi, dll.)
3.    Perusahaan telah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan tidak mengapa jika pelaku mengambil bagian sedikit dari keuntungan tersebut.


Kalau kita mencari benang merah dari penyelewengan dana desa dari persfektif teori kecurangan  kita bisa melihat tindakan penyelewengan dana tidak jauh dari ketiga hal diatas.

Dari sisi pressure, selain tekanan dari yang umum terjadi, terkadang kepala desa sebagai pejabat politik juga mendapat tekanan dari rekan politik berupa team sukses dan sejenisnya.

Dari sisi peluang, ini tergantung kapasitas manajemen dana desa dalam mengelola dana desa. Apakah pihak manajemen bisa menciptakan lingkungan pengelolaan yang baik sehingga peluang melakukan korupsi menjadi sempit dan mudah terdeteksi.

Dari sisi rasionalisasi atau pembenaran, bisa jadi karena jabatan yang cuma lima tahun menjadikan banyak pembenaran untuk melakukan kecurangan.


Solusi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; aparat penegak hukum hingga perguruan tinggi telah dilibatkan untuk memantau pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan.

"Mulai dari proses mereka menetapkan, menentukan berapa rupiah untuk apa saja dan lainnya," kata Sri Mulyani, Ahad lalu. Namun, ia mengakui bahwa masing-masing desa memiliki mekanisme pengelolaan dana desa masing-masing.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan saat ini telah melibatkan jajaran kepolisian melalui Babinkamtibmas di seluruh desa untuk menghindari penyalahgunaan dana desa. Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah masuk di kabupaten-kabupaten untuk mengawasi program tersebut. Ditambah lagi, kata Eko, kementeriannya juga sudah membuat satuan tugas guna mengawasi pelaksanaan dana desa dari penyelewengan.

"Saya yakin tidak mungkin tidak ketahuan," kata Eko. "Kami sepakat kalau permasalahan administrasi akan kami bantu, tapi kalau kasus korupsi, seperti baru-baru ini di Papua, pasti ketahuan."

Namun dari penjelasan menteri keuangan dan kemendes tindakan yang dilakukan masih pada satu sisi saja yaitu mempersempit peluang dilakukannya kecurangan. Upaya upaya ini baik dilakukan meminimalisir penyelewengan melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud. Langkah ini paling rasional berdasarkan standar ilmu pengetahuan. Langkah formal standar yang wajib dilakukan dan diperkuat.

Meminimalisir tekanan harus dicarikan solusi karena pemilihan kepala desa yang kompetitif menimbulkan political cost yang tinggi. Baik penggunaan resource dan team sukses kepala desa. Tuntutan untuk kembali modal dan permintaan team sukses menimbulkan pressure kepada pejabat politik. Perlu kekuatan mental dan kepemimpinan yang kuat dari kepala desa atau kuasa pengguna anggrana dalam hal ini.

Meminimalisir rasionalisasi lebih kearah etika dan moral, maka pendekatan moral dan etika harus selalu di sampaikan secara persuasif.  Arah dari rasionalisasi adalah pendekatan ke arah kesadaran bahwa dana desa adalah untuk kepentingan bersama, kepentingan bangsa dan negara secara luas. Hal ini harus secara terus menerus disampaikan secara rutin dalam berbagai waktu dan kesempatan.







Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...