Manfaat Dana Desa

Manfaat Dana Desa
Bagaimana dengan manfaat dana desa ? Apakah masyarakat, terutama masyarakat miskin di desa turut menikmati manfaat dana desa atau tidak ?

Dana desa Secara umum telah berhasil menghadirkan pembangunan (terutama fisik) di desa-desa yang dikaji. Sehingga meningkatkan kesejahteraan umum (general welfare) pada masyarakat. Selain itu keberadaan dana desa telah mendorong desa untuk terlibat dalam mengelola keuangan negara. Banyak kekurangan dalam upaya tersebut yang disebabkan karena banyak pihak masih belajar tentang bagaimana menggunakan dana desa secara baik dan benar. Dana desa pun telah meningkatkan partisipasi warga dalam musyawarah dusun dan desa. Aspirasi pembangunan yang sebelumnya terhambat karena keterbatasan dana telah mendapatkan saluran. Ini terjadi terutama di desa-desa dengan pendapatan asli desa maupun alokasi dana dari pemerintah kabupaten yang terbatas. Ini adalah aktualisasi pendekatan desa membangun. Manfaat lainnya adalah perbaikan jalan dilakukan dengan gotong royong maupun sistem padat karya untuk memberikan penghasilan bagi warga setempat.

Bagaimana dengan hubungannya dengan pengurangan kemiskinan ? Manfaat dana desa dalam pengurangan kemiskinan di desa masih belum terlihat jelas. Ini disadari karena kemiskinan desa sendiri merupakan hasil dari berbagai penyebab yang tidak dapat diperbaiki hanya dengan dana desa. Perbaikan kondisi ekonomi makro, termasuk pembangunan industri dan penciptaan lapangan kerja penting, untuk mengurangi kemiskinan perdesaan. Dana desa baru dapat menciptakan riak kecil dalam pengurangan kondisi miskin, meskipun dalam jangka panjang, efek yang lebih besar dapat pula muncul melalui keberhasilan bumdes dan aneka program pemberdayaan masyarakat. Bentuk kepedulian masyarakat desa dalam pengentasan kemiskinan adalah dalam bentuk pelatihan, pemberian modal, inovasi ketahanan pangan dan bantuan kepada warga berpenghasilan rendah diwujudkan dalam bentuk perbaikan Rutilahu. Masyarakat mengkolaborasikan dana untuk perbaikan Rutilahu tidak hanya berasal dari dana desa, tetapi juga dari dana Kementerian PUPR, pemerintah kabupaten, CSR swasta, dan Baznas


Rekomendasi
Dana Desa, Pengelolaan dan alokasi

1. Dalam masa mendatang program pemberdayaan masyarakat dapat diperbesar seiring dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dasar.

2. Peningkatan program pemberdayaan masyarakat perlu disertai dengan usaha untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas hasilnya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

3. Peningkatan kapasitas perangkat desa maupun kelompok-kelompok tertentu yang mengarah kepada peningkatan produktivitas perlu mendapatkan prioritas

4. Transparansi dan akuntabilitas penggu-naan dana desa maupun dana lain masih perlu terus ditingkatkan untuk menguatkan trust pada warga yang merupakan komponen utama modal sosial. Di samping display di kantor desa, penting bagi desa-desa untuk memiliki situs web dimana informasi tentang sumber dan pemanfaatan dana pembangunan dapat diakses oleh siapapun.

5. Dana desa perlu dilanjutkan bahkan diperbesar, terutama untuk desa sangat tertinggal, tertinggal dan berkembang, sesuai dengan kemampuan keuangan negara karena Dana desa telah menutup sebagian celah keuangan desa untuk melaksanakan desa membangun sehingga Manfaat riil telah dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan umum, meskipun belum merata.

6. Peningkatan jumlah dana desa perlu disertai dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, mengelola dan mengevaluasi pemanfaatannya dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan.

7. Kalau tujuan akhir dana desa adalah untuk memandirikan desa, maka desa yang berstatus maju dan mandiri dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan porsi dana desa yang lebih kecil.

8. Bagi desa maju dan mandiri, dana desa dapat lebih diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan.

9. Desa-desa perlu didorong untuk melakukan kerjasama antardesa agar mendapatkan efek sinergis yang lebih besar dalam pemanfaatan dana desa. Dalam kaitan ini, pendekatan pembangunan kawasan perdesaan dapat menjadi acuan. Di dalamnya, dimungkinkan terjadinya spesialisasi kegiatan antar desa (misal antara kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran). Desa-desa juga dapat memanfaatkan fasilitas bersama maupun melakukan usaha ekonomi secara bersama dalam bentuk badan usaha antar desa (bumades). Selain itu, pembagian sumberdaya maupun penyelesaian masalah bersama perlu diusahakan dalam kerangka kerjasama yang diharapkan dapat melembaga.

10. Peraturan jangan sering berubah. Sering berubahnya peraturan dirasakan sangat mengganggu bagi para pelaksana di desa, karena perlu waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan aturan.


Dana Desa untuk Program Pengurangan kemiskinan

1. Upaya untuk mengurangi kemiskinan di desa, dapat menjadi bagian orientasi dana desa. Untuk itu perlu diperjelas tentang program-program yang bersifat memberikan kail bagi rumahtangga miskin dan untuk keluarga tertentu yang tidak mampu bekerja dapat dipertimbangkan pemberian santunan maupun jaminan kesehatan yang bersifat jangka panjang.

2. Program pengurangan kemiskinan perlu dilakukan dengan target kelompok maupun individu yang jelas. Pemantauan kemajuan kondisi individu atau kelompok target perlu dilakukan secara kontinu.


IDM
1. Perlu sosialisasi tentang makna dan penggunaan IDM dalam pembangunan desa. Namun, penggunaan IDM sebagai orientasi perlu dijaga agar tetap proporsional. Penentuan prioritas pembangunan desa jangan sampai terlalu bias ke arah peningkatan skor IDM dengan mengabaikan kebutuhan maupun aspirasi warga. Peraturan Menteri tentang prioritas pembangunan yang mendudukkan status atau tipe desa sebagai salah satu pertimbangan sudah tepat.

2. Penyempurnaan (dan penyederhanaan) sistem IDM perlu terus dilakukan agar lebih mampu untuk menggambarkan kondisi nyata di desa.

Dana Desa Untuk Inovasi Desa
1. Dana desa perlu mulai diarahkan untuk mendorong inovasi desa secara luas, bukan sekedar inovasi dalam pengelolaan dana desa, ini mengingat pentingnya inovasi desa (rural innovation) sebagai elemen penting pembangunan desa. Untuk mewujudkan inovasi desa, perlu didorong terbentuknya desa-desa inovatif dengan upaya yang konsisten.

2. Pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi komponen inovasi yang penting, meskipun bukan satu-satunya.

3. Perlu dijajagi pembentukan pusat inovasi desa yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa desa. Ini perlu disertai dengan pengembangan sumberdaya manusia yang sesuai dengan tuntutan kegiatan pertanian, industri maupun jasa pada masa depan. Desa-desa perlu berinovasi untuk mengembangkan aneka potensi lokal secara optimal. Pusat inovasi desa melengkapi pusat-pusat penelitian dan pengembangan yang ada di daerah dengan memusatkan perhatian pada dihasilkannya terobosan-terobosan dalam proses produksi maupun produk.

4. Perlu dikembangkan Indeks Inovasi Desa untuk mengukur perkembangan desa dalam kegiatan yang bersifat inovatif yang hasilnya dapat dinikmati oleh warga desa setempat maupun masyarakat umum.
Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...