BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG






 


PENDAHULUAN

 


Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita

Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisata di propinsi Bali merupakan imbas dari meningkatnya pendapatan rumah tangga dan makin beragamnya pola serta jenis konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut ditengarai sebagai sebab bertambahanya volume, beragamnya jenis dan karakteristik sampah dan limbah, baik itu sampah organik maupun sampah non organik. Faktor melimpahnya timbulan sampah tidak terlepas dari kemajuan suatu daerah baik itu di kota-kota besar, desa-desa bahkan sampai dusun-dusun.
Keberhasilan penangan sampah di desa Paksebali merupakan suatu sinergi yang apik dan cerdik antara pelaku-pelaku industri, masyarakat, dan aparat pemerintah desa. Kalau dulunya sampah menjadi beban yang cukup berat bagi masyarakat di desa itu, apalagi dengan terus berkembangnya sentra-sentra pariwisata di lingkup desa wisata yang punya konsekwensi timbulan sampah baik sampah organik, non organik maupun B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sekarang sampah desa Paksebali dikelola oleh Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa di desa Paksebali yang mengadakan kerjasama dengan Indonesia Power anak perusahaan PLN yang menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik. Saat ini Indonesia Power merupakan perusahaan pembangkitan listrik dengan daya mampu terbesar di Indonesia.
Paparan bagaimana Inovasi manajemen BumDes sebagai  pengelola Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Paksebali, Klungkung, yang bangunannya baru diresmikan awal Desember 2018 memiliki lahan seluas sekitar 2,5 are, dan 14 orang pekerja yang dibagi tugas dalam dua “shift” (giliran) untuk mengolah sampah. Setiap harinya, rata-rata TPS itu menerima sekitar dua truk sampah yang terdiri dari sampah organik dan anorganik atau sampah plastik hasil limbah rumah tangga. Tujuan utamanya adalah bagaimana menciptakan desa yang Bebas Sampah.
Penulis bersama Prebekel Desa Paksebali I Putu Ariadi di lokasi TOSS , KSM Nangun Resik.
Istilah bebas sampah (bahasa Inggris: zero waste), seluruh dunia mengaungkannya, masyarakat dunia sudah mulai menyadari masalah sampah ini dan semua negara berbenah menyiapkan sistem-sistem yang mampu mengurangi timbulan sampah dan mengelola seluruh timbulan sampah. Zero waste adalah terminologi dari sebuah filsafat yang mendorong perancangan ulang daur sumberdaya, dari sistem linier menuju siklus tertutup, sehingga semua produk digunakan kembali. Idealnya tidak ada sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan insinerator atau teknologi termal lainnya (gasifikasi, pirolisis). Proses yang terbaik adalah meniru bagaimana sumberdaya di daur ulang secara alami.
Penulis sedang di lokasi TOSS Desa Paksebali bersama Prebekel Paksebali, dan Tenaga Ahli Kementerian Desa dengan sikap tangan “Zero Waste”

Definisi Bebas Sampah yang diakui secara internasional, yang digunakan oleh Zero Waste Internasional Aliance (ZWIA) adalah: Konservasi semua sumber daya dengan cara produksi, konsumsi, penggunaan kembali, dan pemulihan produk, kemasan, dan bahan yang bertanggung jawab tanpa terbakar dan tanpa pembuangan ke tanah, air, atau udara yang mengancam lingkungan atau kesehatan manusia. Bebas Sampah adalah tujuan etis, ekonomis, efisien, dan visioner, untuk memandu masyarakat dalam mengubah gaya hidup dan praktik-praktik mereka dalam meniru siklus alami yang berkelanjutan, dimana semua material yang tidak terpakai lagi dirancang untuk menjadi sumber daya bagi pihak lain untuk menggunakannya.
Bebas Sampah berarti merancang dan mengelola produk dan proses untuk secara sistematis menghindari dan menghilangkan jumlah dan daya racun limbah dan material, melestarikan dan memulihkan semua sumber daya, dan tidak membakar atau menguburnya. Menerapkan Bebas Sampah akan menghilangkan semua pencemaran tanah, air atau udara yang mengancam kesehatan planet, manusia, hewan atau tanaman. Bebas Sampah mengacu pada pengelolaan sampah dan pendekatan perencanaan yang menekankan pencegahan sampah atau dengan kata lain mengurangi jumlah timbulan sampah sebagai lawan dari pendekatan pengelolaan end of pipe. Ini adalah pendekatan sistem yang menyeluruh yang menyasar perubahan besar-besaran pada bagaimana material mengalir melalui masyarakat, sehingga tidak ada yang sia-sia. Pengelolaan sampah sistem end of pipe menyebabkan masyarakat menjadi resisten terhadap TPA, masyarakat menolak keberadaan TPA, semacam NIMBY Syndrome ( Not in my back yard ), ini menjadi dilema setiap pemerintah kabupaten/ kota sehingga konep Bebas Sampah menjadi sebuah cita-cita.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Bali (Sumber: https://wartabalionline.com)
Bebas Sampah mencakup lebih dari sekedar menghilangkan sampah melalui daur ulang dan penggunaan kembali, berfokus pada merancang ulang sistem produksi dan distribusi untuk mengurangi limbah. Bebas Sampah lebih merupakan tujuan atau cita-cita daripada sekedar target yang sulit dicapai. Mememng harus disadari bahwa Bebas Sampah menyediakan prinsip-prinsip pemandu untuk upaya penghilangan sampah secara terus menerus. Pengembang dalam hal ini di paksa untuk menciptakan alternatif baru yang semula sampah itu adalah bahan atau barang sekali pakai menjadi barang yang bisa digunakan berulang ulang.
Menghilangkan sampah dari awal memerlukan keterlibatan yang intensif terutama dari pelaku industri,  masyarakat dan pemerintah, karena mereka mermiliki posisi yang lebih kuat daripada hanya melibatkan individu. Bebas Sampah tidak akan mungkin terwujud tanpa upaya dan tindakan signifikan dari pelaku industri, masyarakat dan pemerintah. Industri memiliki kontrol atas desain produk dan kemasan, manufaktur proses dan penentuan bahan yang digunakan. Masyarakat adalah konsumen, pemakai dan sumber timbulan sampah, sementara Pemerintah memiliki kemampuan untuk membuat kebijakan dan memberikan subsidi untuk desain proses produksi yang lebih baik dan kemampuan untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengelolaan sampah yang komprehensif yang dapat menghilangkan sampah daripada sekadar mengelolanya.
Seandainya dunia ini bebas sampah, barangkali tidak perlu ada unit khusus di pemerintahan yang tugasnya mengelola dan menangani tata kelola sampah . Kenyataannya, sampah selalu ada dalam kehidupan kita sehari-hari. Berbagai masalah timbul akibat sampah di lingkungan kita. Mulai dari sampah yang dibuang sembarangan, sampai bencana di tempat pembuangan akhir sampah yang merenggut nyawa manusia.
Sebagai salah satu sumber sampah, setiap rumah tangga perlu ikut berperan dalam menangani sampah. Jika dilakukan bersama dengan segenap masyarakat, upaya menangani sampah dapat memberi manfaat yang besar bagi kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Salah satu proses penting untuk melakukan perubahan adalah melalui pemahaman dan pengetahuan, terutama bagi para kader yang akan menjadi penggerak berbagai kegiatan di masyarakat.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
Seperti dikatakan sebelumnya bahwa paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Ataupun berbentuk bahan bakar dan energi yang terbarukan.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.



Terminologi Umum Limbah dan Sampah

Beberapa terminologi umum yang penting kita ketahui dalam pemahaman kita tentang pengelolaan limbah dan sampah, walaupun beberapa terminologi dari beberapa pendapat para ahli itu bervariasi untuk satu istilah, namun bila dicermari kita menemukan kesamaan makna, beberapa terminologi umum yang dirasa cukup penting dan relevan dalam kaitan penulisan ini adalah sebagai berikut:  Limbah, adalah Semua buangan yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dan hewan yang berbentuk padat, lumpur (sludge), cair maupun gas yang dibuang karena tidak dibutuhkan atau tidak diinginkan lagi. Walaupun dianggap sudah tidak berguna dan tidak dikehendaki, namun bahan tersebut kadang–kadang masih dapat dimanfaatkan kembali dan dijadikan bahan baku (Damanhuri dan Padmi, 2010:5). Ada juga yang menyebutkan, Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah bisa dibagi berdasarkan sumbernya seperti halnya: 1. Limbah kegiatan masyarakat desa/kota, 2. Limbah akibat kegiatan Industri, 3. Limbah akibat kegiatan pertambangan, 5. Limbah akibat Pertanian.
Berdasarkan fasenya / bentuknya, limbah dapat dibagi menjadi: 1. Limbah Gas, 2. Limbah Cair, 3. Limbah Lumpur, 4. Limbah Padat.
Gambar: Jenis-jenis limbah, (sumber: https://www.slideshare.net)
Berdasarkan sifat bahayanya, Limbah dibagi menjadi: 1. Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3), dan 2. Limbah Domestik (dihasilkan dari aktivitas primer kegiatan sehari-hari manusia), seperti halnya, kegiatan mencuci pakaian dan makanan, mandi, kakus (tinja dan air seni), menyiram, dan kegiatan lain yang menggunakan air di rumah, hal ini menimbulkan limbah domestik cair.
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas pencemaran limbah di alam  adalah volume atau jumlah limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. biasanya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi: 1. Pengolahan menurut tingkatan perlakuan, dan 2. Pengolahan menurut karakteristik limbah.
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain ataupun pemerintah. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban, septic tank misalnya, itulah kenapa keterlibatan masyarakat secara menyeluruh sangat diperlukan.
Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus. Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.
Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah. Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, karena air bersih memang sangat berguna di masyarakat.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

Karakteristik limbah B3

Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut:
1.    Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 °C (  F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
2.    Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar ( , 760 mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
3.    Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar.
4.    Merupakan limbah pengoksidasi.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pemafasan, kulit atau mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mu tu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam limbah. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.
Limbah yang menyebabkan infeksi. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular .Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut:
1.     Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
2.     Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air
3.     Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
4.     Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasi1kan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
5.     Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg).
6.     Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Gambar: Simbol Limbah B3 & Label Limbah B3 yang perlu diketahui (sumber: https://sadkes.net)

Limbah B3 yang berupa Gas biasanya kana mencemari udara. Proses Pencemaran Udara Semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi dapat mengakibatkan efek negatif terhadap penerima (receptor), bila ini terjadi, kontaminan disebut cemaran (pollutant).Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori menurut cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan cemaran sekunder. Cemaran primer adalah cemaran yang diemisikan secara langsung dari sumber cemaran. Cemaran sekunder adalah cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.
Sumber cemaran dari aktivitas manusia (antropogenik) adalah setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik, instalasi atau aktivitas yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer. Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap (stationery source) seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga, jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak (mobile source) seperti: truk, bus, pesawat terbang, dan kereta api.
Lima cemaran primer yang secara total memberikan sumbangan lebih dari 90% pencemaran udara global adalah:
a. Karbon monoksida (CO),
b. Nitrogen oksida (Nox),
c. Hidrokarbon (HC),
d. Sulfur oksida (SOx)
e. Partikulat.
Selain cemaran primer terdapat cemaran sekunder yaitu cemaran yang memberikan dampak sekunder terhadap komponen lingkungan ataupun cemaran yang dihasilkan akibat transformasi cemaran primer menjadi bentuk cemaran yang berbeda. Ada beberapa cemaran sekunder yang dapat mengakibatkan dampak penting baik lokal,regional maupun global yaitu:
a. CO2 (karbon dioksida),
b. Cemaran asbut (asap kabut) atau smog (smoke fog),
c. Hujan asam,
d. CFC (Chloro-Fluoro-Carbon/Freon),
e. CH4 (metana).

 

 

Sampah

Sampah seperti yang dikatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan bahwa Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,  disebutkan beberapa istilah dengan penjelannya:
1.     Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2.     Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,  fasilitas  sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3.     Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
4.     Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
5.     Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal  dari  impor,  atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
6.     Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum  sampah  diangkut ke tempat pendauran ulang,  pengolahan,  dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7.     Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan  pendauran  ulang skala kawasan.
8.     Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
9.     Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Penggolongan jenis sampah atau yang dianggap sejenis sampah di negara industri (Damanhuri dan Padmi, 2010), dikelompokkan berdasarkan sumbernya seperti :
1.        Pemukiman: biasanya berupa rumah atau apartemen. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil, kulit, sampah kebun, kayu, kaca, logam, barang bekas rumah tangga, limbah berbahaya dan sebagainya
2.        Daerah komersial: yang meliputi pertokoan, rumah makan, pasar, perkantoran, hotel, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain kertas, kardus, plastik, kayu, sisa makanan, kaca, logam, limbah berbahaya dan beracun, dan sebagainya
3.        Institusi: yaitu sekolah, rumah sakit, penjara, pusat pemerintahan, dan lan-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan sama dengan jenis sampah pada daerah komersial
4.        Konstruksi dan pembongkaran bangunan: meliputi pembuatan konstruksi baru, perbaikan jalan, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain kayu, baja, beton, debu, dan lain-lain
5.        Fasilitas umum: seperti penyapuan jalan, taman, pantai, tempat rekreasi, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain rubbish, sampah taman, ranting, daun, dan sebagainya
6.        Pengolah limbah domestik seperti Instalasi pengolahan air minum, Instalasi pengolahan air buangan, dan insinerator. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain lumpur hasil pengolahan, debu, dan sebagainya
7.        Kawasan Industri: jenis sampah yang ditimbulkan antara lain sisa proses produksi, buangan non industri, dan sebagainya
8.        Pertanian: jenis sampah yang dihasilkan antara lain sisa makanan busuk, sisa pertanian.
Penggolongan tersebut di atas lebih lanjut dapat dikelompokkan berdasarkan cara penanganan dan pengolahannya, yaitu :
1.        Komponen mudah membusuk (putrescible): sampah rumah tangga, sayuran, buah-buahan, kotoran binatang, bangkai, dan lain-lain
2.        Komponen bervolume besar dan mudah terbakar (bulky combustible): kayu, kertas, kain plastik, karet, kulit dan lain-lain
3.        Komponen bervolume besar dan sulit terbakar (bulky noncombustible): logam, mineral, dan lain-lain
4.        Komponen bervolume kecil dan mudah terbakar (small combustible)
5.        Komponen bervolume kecil dan sulit terbakar (small noncombustible)
6.        Wadah bekas: botol, drum dan lain-lain
7.        Tabung bertekanan/gas
8.        Serbuk dan abu: organik (misal pestisida), logam metalik, non metalik, bahan amunisi dsb
9.        Lumpur, baik organik maupun non organik
10.     Puing bangunan
11.     Kendaraan tak terpakai
12.     Sampah radioaktif.
Pembagian yang lain sampah dari negara industri antara lain berupa :
1.    Sampah organik mudah busuk (garbage): sampah sisa dapur, sisa makanan, sampah sisa sayur, dan kulit buah-buahan.
2.    Sampah organik tak membusuk (rubbish): mudah terbakar (combustible) seperti kertas, karton, plastik, dsb dan tidak mudah terbakar (non-combustible) seperti logam, kaleng, gelas.
3.    Sampah sisa abu pembakaran penghangat rumah (ashes).
4.    Sampah bangkai binatang (dead animal): bangkai tikus, ikan, anjing, dan binatang ternak.
5.    Sampah sapuan jalan (street sweeping): sisa-sisa pembungkus dan sisa makanan, kertas, daun.
6.    Sampah buangan sisa konstruksi (demolition waste), dsb.
Sampah yang berasal dari pemukiman/tempat tinggal dan daerah komersial, selain terdiri atas sampah organik dan anorganik, juga dapat berkategori B3. Sampah organik bersifat biodegradable sehingga mudah terdekomposisi, sedangkan sampah anorganik bersifat non-biodegradable sehingga sulit terdekomposisi. Bagian organik sebagian besar terdiri atas sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil, karet, kulit, kayu, dan sampah kebun. Bagian anorganik sebagian besar terdiri dari kaca, tembikar, logam, dan debu. Sampah yang mudah terdekomposisi, terutama dalam cuaca yang panas, biasanya dalam proses dekomposisinya akan menimbulkan bau dan mendatangkan lalat.
Pada suatu kegiatan dapat dihasilkan jenis sampah yang sama, sehingga komponen penyusunnya juga akan sama. Misalnya sampah yang hanya terdiri atas kertas, logam, atau daun-daunan saja. Apabila tidak tercampur dengan bahan-bahan lain, maka sebagian besar komponennya adalah seragam. Karena itu berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua macam :
1.    Sampah yang seragam. Sampah dari kegiatan industri pada umumnya termasuk dalam golongan ini. Sampah dari kantor sering hanya terdiri atas kertas, karton dan masih dapat digolongkan dalam golongan sampah yang seragam.
2.    Sampah yang tidak seragam (campuran), misalnya sampah yang berasal dari pasar atau sampah dari tempat-tempat umum.
Bila dilihat dari status permukiman, sampah biasanya dapat dibedakan menjadi:
1.    Sampah kota (municipal solid waste), yaitu sampah yang terkumpul di perkotaan.
2.    Sampah perdesaan (rural waste), yaitu sampah yang dihasilkan di perdesaan.
Di Indonesia, penggolongan sampah yang sering digunakan adalah sebagai (a) sampah organik, atau sampah basah, yang terdiri atas daun-daunan, kayu, kertas, karton, tulang, sisa-sisa makanan ternak, sayur, buah, dan lain-lain, dan sebagai (b) sampah anorganik, atau sampah kering yang terdiri atas kaleng, plastik, besi dan logam-logam lainnya, gelas dan mika. Kadang kertas dimasukkan dalam kelompok ini. Sedangkan bila dilihat dari sumbernya, sampah perkotaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota di Indonesia sering dikategorikan dalam beberapa kelompok, yaitu :
1.    Sampah dari rumah tinggal: merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau lingkungan rumah tangga atau sering disebut dengan istilah sampah domestik. Dari kelompok sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa sisa makanan, plastik, kertas, karton / dos, kain, kayu, kaca, daun, logam, dan kadang-kadang sampah berukuran besar seperti dahan pohon. Praktis tidak terdapat sampah yang biasa dijumpai di negara industri, seperti mebel, TV bekas, kasur dll. Kelompok ini dapat meliputi rumah tinggal yang ditempati oleh sebuah keluarga, atau sekelompok rumah yang berada dalam suatu kawasan permukiman, maupun unit rumah tinggal yang berupa rumah susun. Dari rumah tinggal juga dapat dihasilkan sampah golongan B3 (bahan berbahaya dan beracun), seperti misalnya baterei, lampu TL,  sisa obat-obatan, oli bekas, dll.
2.    Sampah dari daerah komersial: sumber sampah dari kelompok ini berasal dari pertokoan, pusat perdagangan, pasar, hotel, perkantoran, dll. Dari sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa kertas, plastik, kayu, kaca, logam, dan juga sisa makanan. Khusus dari pasar tradisional, banyak dihasilkan sisa sayur, buah, makanan yang mudah membusuk. Secara umum sampah dari sumber ini adalah mirip dengan sampah domestik tetapi dengan komposisi yang berbeda.
3.    Sampah dari perkantoran / institusi: sumber sampah dari kelompok ini meliputi perkantoran, sekolah, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dll. Dari sumber ini potensial dihasilkan sampah seperti halnya dari daerah komersial non pasar.
4.    Sampah dari jalan / taman dan tempat umum: sumber sampah dari kelompok ini dapat berupa jalan kota, taman, tempat parkir, tempat rekreasi, saluran darinase kota, dll. Dari daerah ini umumnya dihasilkan sampah berupa daun / dahan pohon, pasir / lumpur, sampah umum seperti plastik, kertas, dll.
5.    Sampah dari industri dan rumah sakit yang sejenis sampah kota: kegiatan umum dalam lingkungan industri dan rumah sakit tetap menghasilkan sampah sejenis sampah domestik, seperti sisa makanan, kertas, plastik, dll. Yang perlu mendapat perhatian adalah, bagaimana agar sampah yang tidak sejenis sampah kota tersebut tidak masuk dalam sistem pengelolaan sampah kota.

Sampah Berdasarkan sifatnya

Di Indonesia penggolongan jenis sampah dikutip dari laman https://id.wikipedia.org Berdasarkan sifat nya, sampah dapat dibagi menjadi beberapa:
1.   Sampah organik - dapat diurai (degradable), Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos. Contohnya: Daun, kayu, kulit telur, bangkai hewan, bangkai tumbuhan, kotoran hewan dan manusia, Sisa makanan, Sisa manusia. kardus, kertas dan lain-lain.
Gambar: Sampah Organik, (Sumber: https://thegorbalsla.com/sampah/)

2.   Sampah anorganik – tidak dapat terurai (undegradable), Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersial atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk laiannya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton.
Gambar: Sampah Anorganik. Sumber:http://kholilah12345678.blogspot.com/)

3.   Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): limbah dari bahan-bahan berbahaya dan beracun seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik dan lain-lain, seperti halnya jarum suntik bekas dari rumah sakit, balon lampu listrik dan lain-lain.
Gambar: Sampah B3 (sumber: https://www.liputan6.com/)

Sampah Berdasarkan kemampuan diurai

Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka sampah dapat dibagi lagi menjadi:
1.    Biodegradable: yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
2.    Non-biodegradable: yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
1)   Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
2)   Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi.

Sampah Berdasarkan sumbernya

Berdasarkan sumbernya, sampah dapat dibagi menjadi beberapa, yaitu:
1.    Sampah alam, yaitu sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
Gambar: Sampah Alam (Sumber: https://pixabay.com/)

2.    Sampah manusia, sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.
3.    Sampah konsumsi, sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.
4.    Limbah radioaktif, Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).
Gambar: Limbah Radio aktif (Sumber: https://www.kaskus.co.id)



SAMPAH DAN PERMASALAHANNYA



Indonesia diperkirakan menghasilkan 64 juta ton sampah setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), komposisi sampah didominasi oleh sampah organik, yakni mencapai 60% dari total sampah. Sampah plastik menempati posisi kedua dengan 14% disusul sampah kertas 9% dan karet 5,5%. Sampah lainnya terdiri atas logam, kain, kaca, dan jenis sampah lainnya.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017

Seperti yang dimuat dalam ringkasan eksekutif Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2018 yang sudah dipublikasikan,  Sampah dan limbah telah menjadi permasalahan nasional. Masalah persampahan sangat terkait dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Pada tahun 2017 jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 261,89 juta jiwa meningkat dibanding tahun 2000 yang sebesar 206,26 juta jiwa. Tren pertumbuhan ekonomi juga terus mengalami peningkatan, dengan kontribusi terbesar dari sektor manufaktur. Produk Domestik Bruto yang dihasilkan dari sektor ini sebesar 2.739,4 triliun di 2017, meningkat dari tahun 2000 yang hanya sebesar 385,5 triliun. Pertumbuhan pesat di sektor industri juga merupakan imbas dari meningkatnya pendapatan rumah tangga dan makin beragamnya pola serta jenis konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan bertambahnya volume, beragamnya jenis, dan karakteristik sampah dan limbah.
Menurut KLHK dan Kementrian Perindustrian tahun 2016, jumlah timbulan sampah di Indonesia sudah mencapai 65,2 juta ton pertahun. Sedangkan dari limbah B3, sisa industri yang dikelola tahun 2017 sebesar 60,31 juta ton, dan secara akumulasi dari tahun 2015 hanya mencapai kurang dari 40 persen dari target pengelolaan limbah B3 sebesar 755,6 juta ton di 2019. Jenis usaha yang mengelola limbah B3 terbesar adalah pertambangan, energi dan mineral. Sejalan dengan itu, permasalahan lingkungan dan kesehatan akibat sampah dan limbah juga bertambah.
Gambar: Pencemaran Lingkungan Hidup https://lingkunganhidup.co/pencemaran-lingkungan-hidup/

Kualitas air sungai di Indonesia umumnya berada pada status tercemar berat. Tahun 2018 25,1 persen desa mengalami pencemaran air, dan sekitar 2,7 persen desa tercemar tanahnya. Sampah juga berkontribusi terhadap kejadian banjir yang terus meningkat dari tahun ketahun, pada tahun 2016 dan 2017 sebanyak 1.805 banjir terjadi di Indonesia serta menimbulkan 433 korban jiwa. Kondisi yang mengkhawatirkan adalah angka kematian (CFR) akibat kejadian luar biasa diare pada tahun 2016 sebesar 3,04 persen, padahal CFR diharapkan kurang dari 1 persen.
Pencemaran Lingkungan (Air) dari limbah Rumah tangga dan B3 http://mediak3.com/contoh-limbah-b3-rumah-tangga-dan-cara-menanganinya/

Timbulan sampah dan buangan limbah berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, oleh karena itu perlu dilakukan langkah penanganan. Penanganan sampah dan limbah ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 12.5, bahwa pada tahun 2030 setiap negara secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali, untuk dapat menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Regulasi dalam menangani permasalahan sampah dan limbah tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan turunannya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Perpres No. 97 tahun 2017, pemerintah menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 30 persen dan penanganannya mencapai 70 persen sampai 2025.
Upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya dengan mengalokasikan anggaran perlindungan lingkungan pada APBN dan APBD. Besarnya alokasi setiap daerah berbeda, anggaran terbesar diberikan pemerintah DKI Jakarta sebesar 1,3 triliun atau sebesar 2,18 persen dari total APBD. Sayangnya secara nasional porsi alokasi RAPBN 2018 hanya sebesar 1,1 persen total RAPBN atau sebesar 15,4 triliun.
Penanganan sampah dan limbah juga perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai. KLHK menyatakan sudah terdapat 5.244 Bank Sampah di Indonesia. Sedangkan untuk pengelolaan limbah domestik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 sudah membangun 25 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat, 180 IPAL kawasan serta 155 Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Indonesia. Upaya pengelolaan sampah juga dilakukan dengan mendorong pemimpin daerah membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha untuk mewujudkan kota berkelanjutan melalui program Adipura. Pada periode 2016-2017 jumlah kabupaten/kota dengan TPA bukan open dumping mencapai 188 dari 355 kabupaten/kota yang dipantau. Sedangkan dalam mengurangi limbah B3 yang masuk ke lingkungan, pemerintah melakukan pengawasan dan penilaian kinerja perusahaan melalui Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Pada periode 2016-2017 perusahaan dengan peringkat PROPER minimal Biru mencapai 92,7 persen dari 1.655 perusahaan.
Skema perjalanan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Modul Pelatihan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (USAID)

Menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan perlu dilakukan oleh semua kalangan, pemerintah, swasta dan terutama masyarakat sebagai penyumbang dan penerima ekses negatif pencemaran. Untuk itu masyarakat harus mengambil peran dalam pengurangan dan penanganan sampah. Namun sayangnya pada hasil Susenas Modul Ketahanan Sosial 2017, menunjukkan hanya 8,7 persen rumah tangga selalu membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi sampah. Sedangkan rumah tangga yang melakukan
kegiatan daur ulang hanya 1,2 persen rumah tangga, sementara 66,8 persen rumah tangga masih membakar sampah untuk penanganan sampahnya.
Sampai saat ini paradigma pengelolaan sampah yang digunakan adalah: KUMPUL – ANGKUT dan BUANG [10], dan andalan utama sebuah kota dalam menyelesaikan masalah sampahnya adalah pemusnahan dengan landfilling pada sebuah TPA. Pengelola kota cenderung kurang memberikan perhatian yang serius pada TPA tersebut, sehingga muncullah kasus-kasus kegagalan TPA. Pengelola kota tampaknya beranggapan bahwa TPA yang dipunyainya dapat menyelesaikan semua persoalan sampah, tanpa harus memberikan perhatian yang proporsional terhadap sarana tersebut. TPA dapat menjadi bom waktu bagi pengelola kota.
Penyingkiran dan pemusnahan sampah atau limbah padat lainnya ke dalam tanah merupakan cara yang selalu digunakan, karena alternatif pengolahan lain belum dapat menuntaskan permasalahan yang ada. Cara ini mempunyai banyak resiko, terutama akibat kemungkinan pencemaran air tanah. Di negara majupun cara ini masih tetap digunakan walaupun porsinya tambah lama tambah menurun. Cara penyingkiran limbah ke dalam tanah yang dikenal sebagai landfilling merupakan cara yang sampai saat ini paling banyak digunakan, karena biayanya relatif murah, pengoperasiannya mudah dan luwes dalam menerima limbah. Namun fasilitas ini berpotensi mendatangkan masalah pada lingkungan, terutama dari lindi (leachate) yang dapat mencemari air tanah serta timbulnya bau dan lalat yang mengganggu, karena biasanya sarana ini tidak disiapkan dan tidak dioperasikan dengan baik .
Dilihat dari komposisi sampah, maka sebagian besar sampah kota di Indonesia adalah tergolong sampah hayati, atau secara umum dikenal sebagai sampah organik. Sampah yang tergolong hayati ini untuk kota-kota besar bisa mencapai 70 % dari total sampah, dan sekitar 28 % adalah sampah non- hayati yang menjadi obyek aktivitas pemulung yang cukup potensial, mulai dari sumber sampah (dari rumah-rumah) sampai ke TPA. Sisanya (sekitar 2%) tergolong B3 yang perlu dikelola tersendiri .

Limbah B3, https://www.utakatikotak.com/

Penanganan sampah yang berlangsung di Indonesia sampai saat ini adalah masih lebih banyak dalam aktivitas pengurugan.
Sampah yang dibuang ke lingkungan akan menimbulkan masalah bagi kehidupan dan kesehatan lingkungan, terutama kehidupan manusia. Masalah tersebut dewasa ini menjadi isu yang hangat dan banyak disoroti karena memerlukan penanganan yang serius. Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan sampah, di antaranya :
1.    Masalah estetika (keindahan) dan kenyamanan yang merupakan gangguan bagi pandangan mata. Adanya sampah yang berserakan dan kotor, atau adanya tumpukan sampah yang terbengkelai adalah pemandangan yang tidak disukai oleh sebagaian besar masyarakat.
2.    Sampah yang terdiri atas berbagai bahan organik dan anorganik apabila telah terakumulasi dalam jumlah yang cukup besar, merupakan sarang atau tempat berkumpulnya berbagai binatang yang dapat menjadi vektor penyakit, seperti lalat, tikus, kecoa, kucing, anjing liar, dan sebagainya. Juga merupakan sumber dari berbagai organisme patogen, sehingga akumulasi sampah merupakan sumber penyakit yang akan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi pembuangan sampah.
3.    Sampah yang berbentuk debu atau bahan membusuk dapat mencemari udara. Bau yang timbul akibat adanya dekomposisi materi organik dan debu yang beterbangan akan mengganggu saluran pernafasan, serta penyakit lainnya.
Gamgar: Tong Sampah Oval tiga pilah (Sumber: http://biogiftmultisistem.web.id/) 

4.    Timbulan lindi (leachate), sebagai efek dekomposisi biologis dari sampah memiliki potensi yang besar dalam mencemari badan air sekelilingnya, terutama air tanah di bawahnya. Pencemaran air tanah oleh lindi merupakan masalah terberat yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan sampah.
5.    Sampah yang kering akan mudah beterbangan dan mudah terbakar. Misalnya tumpukan sampah kertas kering akan mudah terbakar hanya karena puntung rokok yang masih membara. Kondisi seperti ini akan menimbulkan bahaya kebakaran.
6.    Sampah yang dibuang sembarangan dapat menyumbat saluran-saluran air buangan dan drainase. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan bahaya banjir akibat terhambatnya pengaliran air buangan dan air hujan.
7.    Beberapa sifat dasar dari sampah seperti kemampuan termampatkan yang terbatas, keanekaragaman komposisi, waktu untuk terdekomposisi sempurna yang cukup lama, dan sebagainya, dapat menimbulkan beberapa kesulitan dalam pengelolaannya. Misalnya, diperlukan lahan yang cukup luas dan terletak agak jauh dari pemukiman penduduk, sebagai lokasi pembuangan akhir sampah. Volume sampah yang besar merupakan masalah tersendiri dalam pengangkutannya, begitu juga dengan masalah pemisahan komponen-komponen tertentu sebelum proses pengolahan.
8.    Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, kurangnya kemampuan pendanaan, skala prioritas yang rendah, kurangnya kesadaran penghasil sampah merupakan masalah tersendiri dalam pengelolaan sampah, khususnya di kota-kota besar.
Pertambahan penduduk yang demikian pesat di daerah perkotaan (urban) maupun dipedesaan karena kelahiran, telah mengakibatkan meningkatnya jumlah timbulan sampah. Dari studi dan evaluasi yang telah dilaksanakan di kota-kota di Indonesia, dapat diidentifikasi masalah-masalah pokok dalam pengelolaan persampahan kota dan bahkan di desa, diantaranya :
1.      Bertambah kompleksnya masalah persampahan sebagai konsekuensi logis dari pertambahan penduduk kota dan desa .
2.      Peningkatan kepadatan penduduk menuntut pula peningkatan metode/pola pengelolaan sampah yang lebih baik.
3.      Keheterogenan tingkat sosial budaya penduduk kota menambah kompleksnya permasalahan.
4.      Situasi dana serta prioritas penanganan yang relatif rendah dari pemerintah daerah merupakan masalah umum dalam skala nasional.
5.      Pergeseran teknik penanganan makanan, misalnya menuju ke pengemas yang tidak dapat terurai seperti plastik.
6.      Keterbatasan sumber daya manusia yang sesuai yang tersedia di daerah untuk menangani masalah sampah.
7.      Pengembangan perancangan peralatan persampahan yang bergerak sangat lambat.
8.      Partisipasi masyarakat yang pada umumnya masih kurang terarah dan terorganisir secara baik.
9.      Konsep pengelolaan persampahan yang kadangkala tidak cocok untuk diterapkan, serta kurang terbukanya kemungkinan modifikasi konsep tersebut di lapangan.
Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan peningkatan aktivitas penduduk yang berarti juga peningkatan jumlah timbulan sampah. Masalah pengelolaan sampah perkotaan antara lain adalah keterbatasan peralatan, lahan, dan sumber daya manusia. Masalah ini timbul di kota-kota besar ataupun kota-kota kecil, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Pengelolaan persarnpahan mempunyai beberapa tujuan yang sangat mendasar yang meliputi :
1.    Meningkatkan kesehatan lingkungan dan masyarakat.
2.    Melindungi sumber daya alam (air)
3.    Melindungi fasilitas sosial ekonomi
4.    Menunjang pembangunan sektor strategis.
Pengelolaan persampahan di negara industri sering didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, proses, dan pembuangan akhir sampah, dengan prinsip-prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/engineering, konservasi, estetika, lingkungan, dan juga terhadap sikap masyarakat. Keberhasilan pengelolaan, bukan hanya tergantung aspek teknis semata, tetapi mencakup juga aspek non teknis, seperti bagaimana mengatur sistem agar dapat berfungsi, bagaimana lembaga atau organisasi yang sebaiknya mengelola, bagaimana membiayai sistem tersebut dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana melibatkan masyarakat penghasil sampah dalam aktivitas penanganan sampah. Untuk menjalankan sistem tersebut, harus melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti perencanaan kota, geografi, ekonomi, kesehatan masyarakat, sosiologi, demografi, komunikasi, konservasi, dan ilmu bahan. Sebelum UU- 18/2008 dikeluarkan, kebijakan pengelolaan sampah perkotaan (yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum) di Indonesia memposisikan bahwa pengelolaan sampah perkotaan merupakan sebuah sistem yang terdiri dari 5 komponen sub sistem, yaitu :
  Peraturan / hukum
  Kelembagaan dan organisasi
  Teknik operasional
  Pembiayaan
  Peran serta masyarakat.
Namun bila diperhatikan, konsep ini sebetulnya berlaku tidak hanya untuk pendekatan pemecahan masalah persampahan, tetapi untuk sektor lain yang umumnya terkait dengan pelayanan masyarakat. Oleh karenanya kelima komponen tsb lebih tepat disebut sebagai aspek-aspek penting yang mempengaruhi manajemen persampahan.

Dampak Sampah Bagi Masyarakat

Terhadap Kesehatan, lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat, kecoa, dan tikus yang dapat menimbulkan penyakit.
Gambar: Penyakit akibat sampah Organik. (https://www.slideshare.net/ArsyaWina/penyakit-akibat-sampah)


Gambar Penyakit akibat Sampah Non-Organik (sumber: https://www.slideshare.net/ArsyaWina/penyakit-akibat-sampah
Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan sampah adalah sebagai berikut:
1.            Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
2.            Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
3.            Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
4.            Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.

Dampak Sampah Terhadap Lingkungan

Dampak terhadap ekosistem perairan, sampah yang dibuang sembarangan ke berbagai tempat dibedakan menjadi dua yaitu sampah organik dan sampah an-organik. Pada satu sisi sampah organik ini juga dianggap dapat mengurangi kadar oksigen ke dalam lingkungan perairan, sampah an-organik dapat juga mengurangi sinar matahari yang memasuki ke dalam lingkungan perairan, sehingga mengakibatkan proses esensial dalam ekosistem seperti fotosintesis akan menjadi terganggu. Sampah organik dan an-organik membuat air menjadi keruh, kondisi akan mengurangi organisma yang hidup dalam kondisi seperti itu. Sehingga populasi hewan kecil-kecil akan terganggu.
Rembesan cairan yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan tercemari. Berbagai mahluk hidup seperti ikan dipastikan akan mati sehingga beberapa spesies ikan akan musnah sehingga akan merubah kondisi ekosistem perairan secara biologis. Penguraian sampah yang dibuang secara langsung ke dalam air atau sungai akan tercipta asam organik dan gas cair organik, seperti misalnya metana, selain menimbulkan gas yang berbau, gas ini dengan konsentrasi yang tinggi akan menimbulkan peledakan.

Gambar: Pencemaran Air akibat Sampah (Sumber: https://www.geologinesia.com/)

Dampak terhadap ekosistem daratan, sampah yang dibuang secara langsung dalam ekosistem darat akan mengundang organisma tertentu menimbulkan perkembangbiakan seperti tikus, kecoa, lalat, dan lain sebagainya. Perkembangbiakan serangga atau hewan tersebut dapat meningkat tajam.

Gambar: Pencemaran lapisan tanah karena Sampah (Sumber: http://imfcrow.blogspot.com/)

Dampak Sampah Terhadap Sosial dan Ekonomi

Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan memiliki dampak terhadap sosial ekonomi di suatu daerah, beberapa dampaknya antara lain:
1.            Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
2.            Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
Gambar: Sampah di Pantai yang mempengaruhi Wisatawan (sumber: https://lifestyle.okezone.com/)


3.            Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
Gambar: Hubungan Sampah dengan Kesehatan (Sumber: https://www.slideshare.net/)  


4.            Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
5.            Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
Gambar: Dampak Sampah terhadap kehidupan sosial (Sumber: http://superboymy.blogspot.com/)


SUMBER, KARAKTERISTIK, DAN TIMBULAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI


Profil Wilayah Desa Paksebali

Desa Paksebali merupakan satu dari 12 Desa di Kecamatan Dawan dan terletak di sebelah timur Kota Semarapura yang berjarak 1 Km. Desa Paksebali juga salah satu Desa yang termasuk pendukung peraih Adi Pura.
Desa Paksebali terdiri dari 5 Banjar Dinas, yaitu Banjar Dinas Kanginan, Banjar Dinas Kawan, Banjar Dinas Peninjoan, Banjar Dinas Bucu dan Banjar Dinas Timbrah serta terbagi atas 8 Banjar/Pesamuan, yaitu Banjar Kanginan, Banjar Kawan, Banjar Peninjoan, Banjar Timbrah, Banjar Bucu, Pesamuan Puri Satria Kawan, Pesamuan Puri Satria Kaleran dan Pesamuan Puri Satria Kanginan.
Desa Paksebali termasuk wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Desa ini termasuk daerah dataran rendah dengan ketinggian ±100 m dari permukaan air laut, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : Di Sebelah Utara (Desa Loka Sari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem), Di Sebelah Timur (Desa Sulang), Di Sebelah Selatan (Desa Sampalan Tengah), Di Sebelah Barat (Sungai Kali Unda).
Peta wilayah Desa Paksebali

Desa Paksebali Kecamatan Dawan terus berbenah untuk meningkatkan potensi pariwisatanya. Sebagai desa wisata, berbagai persiapan telah dilakukan untuk menunjang pariwisata, seperti melakukan kerjasama Pengelolaan sampah setempat antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Paksebali dengan koperasi dari PT Indonesia Power, atau IP, IP adalah sebuah anak perusahaan PLN menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik. Saat ini Indonesia Power merupakan perusahaan pembangkitan listrik dengan daya mampu terbesar di Indonesia. Selain itu desa Paksebali mengadakan penataan desa wisatanya seperti dam dan areal pemandian umum Sungai Unda, pembangunan restoran, penataan taman dan patung sekitar desa. Berkembangnya desa wisata ini otomatis menjadi sumber timbulan sampah baru, terutama dari pedagang dan pengunjung.
Desa Wisata Paksebali

 

Sumber Sampah Desa paksebali

Secara praktis sumber sampah di desa Paksebali dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu:
a.    Sampah dari permukiman, atau sampah rumah tangga
b.    Sampah dari non-permukiman yang sejenis sampah rumah tangga, seperti dari pasar, daerah komersial dsb.
Sampah dari kedua jenis sumber ini (a dan b) dikenal sebagai sampah domestik. Sedang sampah non-domestik adalah sampah atau limbah yang bukan sejenis sampah rumah tangga, misalnya limbah dari proses industri. Bila sampah domestik ini berasal dari lingkungan perkotaan, dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai municipal solid waste (MSW).
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam pengelolaan sampah di Desa Paksebali, sumber sampah desa dibagi berdasarkan:
a.       Permukiman atau rumah tangga dan sejenisnya
b.       Pasar
c.       Kegiatan komersial seperti dagang dan pertokoan
d.       Hotel dan restoran
e.       Kegiatan dari institusi seperti industri, rumah sakit, dll.
f.        hasil Penyapuan jalan
g.       Sampah taman-taman.
Kadang dimasukkan pula sampah dari sungai atau drainase air hujan, yang cukup banyak dijumpai. Sampah dari masing-masing sumber tersebut dapat dikatakan mempunyai karakteristik yang khas sesuai dengan besaran dan variasi aktivitasnya. Demikian juga timbulan (generation) sampah masing- masing sumber tersebut bervariasi satu dengan yang lain.

Timbulan Sampah Desa Paksebali

Secara teori, data mengenai timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah merupakan hal yang sangat menunjang dalam menyusun sistem pengelolaan persampahan di suatu wilayah. Data tersebut harus tersedia agar dapat disusun suatu alternatif sistem pengelolaan sampah yang baik. Jumlah timbulan sampah ini biasanya akan berhubungan dengan elemen-elemen pengelolaan sampah antara lain .
1.    Pemilihan peralatan, misalnya wadah, alat pengumpulan, dan pengangkutan
2.    Perencanaan rute pengangkutan
3.    Fasilitas untuk daur ulang
4.    Luas dan jenis TPA.

Bagi sebuah desa seperti Paksebali yang ada di wilayah seperti Indonesia dan beriklim tropis, faktor musim sangat besar pengaruhnya terhadap berat sampah. Dalam hal ini, musim bisa terkait musim hujan dan kemarau, tetapi dapat juga berarti musim buah-buahan tertentu. Di samping itu, berat sampah juga sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya lainnya. Oleh karenanya, sebaiknya evaluasi timbulan sampah dilakukan beberapa kali.
Menurut keterangan data yang diberikan oleh prebekel atau kepala Desa Paksebali, jumlah penduduk di keseluruhan wilayah desa Paksebali berkisaran 5.500 jiwa. Sementara sampah yang ditimbulkan sesuai dengan pengalaman yang dialami pengangkut sampah desa, berkisaran dua truk (sekitar 6 s/d 8 m3) setiap harinya, dan berat nya berkisaran antara 1.2 s/d 2 ton perhari. Hal ini berarti 0.3 kg sampah per jiwa per harinya. Hal ini disebabkan karena jenis sampah terbanyak adalah sampah organik dari rumah tangga berupa sayur, buah, daun, bunga dan janur bekas canang orang-orang Hindu sembahyang.
Gambar: Sampah sisa upacara sembahyang di Bali (Sumber: https://www.akriko.com/)

Karakteristik Sampah desa Paksebali

Hal yang lebih spesifik lagi, daerah-daerah di pulau Bali yang penduduk desanya mayoritas beragama Hindu, upacara-upacara keagamaan lebih banyak menggunakan Janur untuk canang, dau-daunan, bunga, dan buah ataupun kue-kue. Semua sesajian itu setelah selesai upacara akan sebagian akan menjadi sampah. Hampir 90 % sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang mudah diurai. Mungkin ini salah satu sebab kenapa PT.Indonesia Power memilih Bali, utamnya kabupaten Klungkung menjadi pilot projek Listrik Kerakyatan yang produksi nya merupakan hasil dari olahan sampah setempat.
Gambar: Sampah Upakara Yadnya di Bali (sumber: https://phdi.or.id/)
Gambar : Pelet yang sudah jadi di lokasi TOSS Desa Paksebali

Menurut informasi dari prebekel desa Paksebali, dari rata-rata 2 truk sampah desa Paksebali per hari, kisaran 20-30 % adalah sampah plastik. Dengan sistem pengolahan TOSS yang dibangun di desa Paksebali, seluruh sampah organik dan sebagian sampah plastik seperti kantong kresek, sapat didaur menjadi pelet, sampah plastik yang berharga untuk di daur ulang dijual ke pengepul, dan sampah plastik atau non-organik yang tidak bisa diolah jadi pelet dengan sistem TOSS akan dibuang ke TPA Kung, yang mana besarannya tidak sampai 10 % dari sampah organik yang diolah di TOSS.
Pengembangan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Peningkatan Pemanfaatan di Sektor Energi Terbarukan (EBT) di Kabupaten Klungkung” dengan Indonesia Power, Rabu, (27/3/2019) lalu, di Jakarta. Program kerja sama ini merupakan langkah tindak lanjut Bupati I Nyoman Suwirta dalam menyukseskan program TOSS


BUMDES DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PAKSEBALI


Organisasi Badan Usaha Milik Desa

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Gambar: BUMDES Pakse Bali “Sulap” Sampah Jadi Rupiah (Sumber: https://nuswantara.id/)

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Menurut penelitian Dewata, dkk (2019), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Paksebali berdiri mulai Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan Surat Peraturan Desa Paksebali No.09 Tahun 2014. BUMDES Paksebali didirikan dengan tujuan untuk mengelola segala potensi yang ada di Desa Paksebali dan melayani kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Keberadaan BUMDES yang sudah di tetapkan dalam Perda Desa tersebut diharapkan oleh Pemerintah Desa agar dapat memahami tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDES, sehingga dapat dijadikan sebagai penggerak perekonomian masyarakat desa dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya desa Paksebali yang masih terdapat KK miskin dan pengangguran.
BUMDES Paksebali sebagai badan usaha telah membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat Paksebali, berdasarakan observasi yang dilakukan masyarakat desa Paksebali yang berkerja di unit usaha BUMDES sebanyak 62 orang yang rata – rata berkerja pada unit usaha objek wisata dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Setempat).
BUMDES Paksebali memberikan peluang bagi masyarakat desa untuk berkerja disini secara terbuka sehingga masyarakat dapat berkerja sesuai dengan kemauan dan kebutuhan yang disesuaikan dengan unit usahanya. Kesejahteraan masyarakat desa Paksebali menurut observasi yang dilakukan peneliti setelah dibentuknya BUMDES Paksebali mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap pendapatan masyarakat desa paksebali. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke desa Paksebali setelah dibentuknya unit usaha objek wisata selain itu unit usaha simpan pinjam juga mampu membantu masyarakat desa Paksebali dalam memenuhi kebutuhannya. Pelaksanaan Otonomi Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Paksebali dijalankan sesuai dengan ketentuan otonomi daerah yakni pemerintahan desa dilakukan secara mandiri. Proses pembentukan kebijakan desa melalui musyawarah yang didasari oleh undang – undang yang disepakati bersama merupakan bentuk dari pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Paksebali.
BUMDES Paksebali merupakan hasil dari proses otonomi daerah yang berlaku, unit – unit usaha yang dijalankan oleh BUMDES dalam setiap kegiatannya melibatkan masyarakat yang merupakan tujuan dari dijalankannya otonomi daerah oleh kebijakan pemerintah melalui undang – undang yang berlaku. Proses otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintahan desa Paksebali juga terbantu karena dengan adanya BUMDES masyarakat dilibatkan dalam partisipasi aktif membangun desanya secara mandiri.

Kiprah dan Peran BUMDES Desa Paksebali

Dikutip dari baliekbis.com, Kehadiran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Paksebali, Dawan Klungkung selain memberdayakan potensi ekonomi desa, juga mampu mengurangi angka kemiskinan dengan menyerap tenaga kerja setempat. BUMDes telah merekrut puluhan tenaga kerja yang diambil dari warga miskin setempat.
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali memberikan bantuan dua mesin pelet yang akan mengolah sampah menjadi pelet sebagai bahan energi listrik. Dengan adanya mesin pelet tersebut, dua truk sampah yang setiap harinya dihasilkan desa bisa diolah menjadi pelet maupun pupuk.
BUMDes Paksebali yang dibentuk tahun 2014 kini telah memiliki lima unit usaha yakni simpan pinjam, desa wisata Tukad Unda, usaha air bersih, pasar desa dan usaha pengolahan sampah.
Dikatakan BUMDes berkembang cukup bagus dengan omzet Rp1,1 miliar lebih/tahun dan memiliki untung Rp45 juta. Meski untungnya tak terlalu besar, tapi masyarakat di desa ini bisa berkembang, dan terserap tenaga kerjanya.
Sebelum ada usaha air bersih yang dikelola melalui UED (Usaha Ekonomi Desa) pada tahun 80-an, warga masih sulit dapat air bersih. Kini warga bisa menikmatinya. Usaha simpan pinjam juga bisa mendukung kegiatan ekonomi warga. Dan saat ini dengan bantuan mesin pelet dari Bank Indonesia, selain masalah sampah teratasi juga memberi nilai tambah berupa pupuk dan pelet yang sekaligus untuk mendukung pengembangan desa wisata yang dikelola BUMDes.
Gambar: Suasana Bantuan bedah rumah di Paksebali (Sumber: https://bali.antaranews.com/)

Diperkirakan dua unit mesin pelet bantuan BI ini mampu mengolah sampah 200 kg/jam. Sementara pelet yang dihasilkan akan dijual ke PLN dengan harga sekitar Rp400/kg. belum bisa diprediksi kentungan dari mesin ini karena belum lama beroperasi. Namun setidaknya bisa menghasilkan pupuk dan masalah sampah teratasi. Untuk mendapatkan sampah, pihak BumDes mempekerjakan sejumlah tenaga yang mengambil sampah dari rumah warga sebelum nantinya diproses di mesin pelet. Di desa tersebut ada 8 banjar dengan jumlah KK sekitar 1.300. Tiap KK dikenakan iuran sampah Rp10 ribu dan Rp15 ribu bagi pengusaha.

Pemberdayaan Masyarakat Desa Paksebali

Kabar Bali & Nusra (13/12/2018), bali.bisnis.com, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali memberikan sumbangan dua unit mesin pellet vertikal kepada Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan produksi pellet.
Gambar: BI sumbang dua mesin pelet ke Desa Paksebali (Sumber: https://bali.bisnis.com/)

Dukungan dari Bank Indonesia ini diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi untuk wilayah penerima bantuan yaitu di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Selain itu, dapat turut mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi Bali yang inklusif dan berkesinambungan melalui program Bersih Indonesia
Kegiatan ini mempunyai arti penting karena merupakan penguatan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi melalui penguatan edukasi masyarakat di bidang ekonomi.

Efektifitas Peran BUMDES dalam Pemberdayaan Masyarakat untuk Mengelola Sampah

Berdasarkan dari hasil penelitian Dewata, dkk. (2019).  Efektivitas BUMDES Paksebali terhadap pemberdayaan masyarakat desa diukur tidak hanya dari sasaran atau target yang dicapai. Tetapi melihat dari input seperti sumber daya yang dimiliki, kemudian proses dalam pengelolaan BUMDES Paksebali juga menjadi bagian penting dari pengukuran efektivitas. Oleh karena itu Dewata dkk. menjelaskan Efektivitas BUMDES Paksebali terhadap pemberdayaan masyarakat desa menggunakan teori Pengukuran Efektivitas menurut Masruri, M (2017), yaitu menggunakan : Pendekatan Sumber, Pendekatan Proses, dan Pendekatan Sasaran.

1.   Pendekatan Sumber

Pendekatan Sumber adalah pengukuran efektivitas yang dilihat dari bagaimana BUMDES Paksebali untuk memperoleh dam memanfaatkan sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara maksimal mungkin untuk mencapai tujuan maupun target awal dari BUMDES Paksebali. Pendekatan Sumber meliputi pemanfaatan potensi desa dan pemanfaatan sumber daya manusia. Pemanfaatan sumber daya manusia yang dilakukan BUMDES Paksebali masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan belum banyak masyarakat Paksebali yang memiliki pengetahun seputar BUMDES Paksebali. Keterbatasan pengetahuan ini karena pelaksanaan Musyawarah Desa memang belum bisa menampung masyarakat dalam ukuran banyak. Musyawarah Desa ini masih mengandalkan pada pihak-pihak yang penting saja. Selain hal tersebut, masyarakat desa Paksebali masih belum menerima pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat tersebut terutama dalam hal kepegawaian di BUMDES itu sendiri. Pendekatan Sumber Daya Alam yang telah dilakukan oleh BUMDES Paksebali adalah dilakukan melalui berbagai macam tahapan yakni pada awal dibentuknya unit – unit usaha yang dijalankan oleh BUMDES Paksebali masih memfokuskan pada usaha yang dilakukan di kantor yakni simpan pinjam, kemudian melihat potensi desa, maka BUMDES Paksebali mengembangan unit usaha baru yakni unit usaha PAM Desa, Objek Wisata dan juga TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Ketiga unit usaha tersebut sangat membutuhkan suatu lahan yang digunakan untuk unit usaha yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Mengingat lahan yang digunakan oleh BUMDES adalah lahan desa dengan kepemilikan hak yang
dimiliki oleh masyarakat, maka BUMDES sebagai pelaksana kerja disini juga memberikan timbal balik kepada masyarakat dengan cara menyewa lahan tersebut dengan pembayaran yang telah ditentukan.

2.   Pendekatan Proses

Pendekatan proses adalah untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dari semua kegiatan proses internal atau mekanisme organisasi. Kerjasama merupakan salah satu mekanisme organisasi dalam menjalankan fungsinya, kerjasama baik dengan pihak pemerintah desa maupun swasta. Kerjasama yang dilakukan oleh BUMDES Paksebali dengan dengan Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI), Badan Pemberdayaan Desa Kabupaten Klungkung, SOBEK, dan
Bank Indonesia beserta Bank Swasta lainnya .
Sesuai dengan fungsinya menjaga kesehatan dan keselamatan kerja manajemen BUMDES Paksebali dari segi fasilitas memberikan sarana kesehatan dan keselamatan kerja meliputi masker dan sepatu bot yang digunakan oleh unit Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, untuk sementara topi dan kaca mata belum disediakan. Fasilitas yang merupakan komponen penting dalam pengukuran pendekatan proses dinilai masih terdapat kekurangan dalam kelengkapan yang dimiliki oleh BUMDES Paksebali. Kesiapan fasilitas yang dimiliki oleh BUMDES Paksebali kurang dapat melengkapi kebutuhan pelaksanaan unit unit kerja yang dikelola oleh BUMDES termasuk dalam kesiapan fasilitas bagi masyarakat yang berkerja di BUMDES sebagai pegawai tenaga kasar masih belum cukup memenuhi persyaratan kerja.

3.   Pendekatan Sasaran

Pendekatan sasaran (goals approach) memfokuskan pusat perhatian pada output, mengukur keberhasilan organisasi untuk mencapai hasil (output) yang sesuai dengan rencana. Pendekekatan sasaran dibagi menjadi pendekatan berdasarkan kesejahteraan sosial dan otonomi daerah BUMDES Paksebali sebagai badan usaha telah membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat Paksebali, berdasarakan observasi yang dilakukan masyarakat desa Paksebali yang berkerja di unit usaha BUMDES sebanyak 62 orang yang rata – rata berkerja pada unit usaha objek wisata dan TPST.
BUMDES Paksebali memberikan peluang bagi masyarakat desa untuk berkerja di sini secara terbuka sehingga masyarakat dapat berkerja sesuai dengan kemauan dan kebutuhan yang disesuaikan dengan unit usahanya. Kesejahteraan masyarakat desa Paksebali menurut observasi yang dilakukan peneliti setelah dibentuknya BUMDES Paksebali mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap pendapatan masyarakat desa paksebali. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke desa Paksebali setelah dibentuknya unit usaha objek wisata selain itu unit usaha simpan pinjam juga mampu membantu masyarakat desa Paksebali dalam memenuhi kebutuhannya.
Pelaksanaan Otonomi Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Paksebali dijalankan sesuai dengan ketentuan otonomi daerah yakni pemerintahan desa dilakukan secara mandiri. Proses pembentukan kebijakan desa melalui musyawarah yang didasari oleh undang – undang yang disepakati bersama merupakan bentuk dari pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Paksebali.
BUMDES Paksebali merupakan hasil dari proses otonomi daerah yang berlaku, unit – unit usaha yang dijalankan oleh BUMDES dalam setiap kegiatannya melibatkan masyarakat yang merupakan tujuan dari dijalankannya otonomi daerah oleh kebijakan pemerintah melalui undang – undang yang berlaku. Proses otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintahan desa Paksebali juga terbantu karena dengan adanya BUMDES masyarakat dilibatkan dalam partisipasi aktif membangun desanya secara mandiri.

Faktor Penghambat Efektivitas BUM Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Wisata Paksebali.

 Adapun beberapa faktor penghambat dalam BUMDES dalam melakukan pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat desa Paksebali merasa jumlah penghasilan yang didapatkan dalam melakukan perkerjaan di BUMDES Paksebali masih kurang sehingga memilih untuk berkerja di luar desa ataupun berkerja di perusahaan swasta, selain itu kriteria dan persyaratan untuk berkerja di BUMDES Paksebali terbilang cukup sulit apabila diperuntukan untuk masyarakat desa. Hal ini dilihat dari kesulitan yang dialami oleh pengurus BUMDES dalam mencari tenaga kerja yang dibutuhkan. BUMDES Paksebali mengalami kendala pada saat mencari tenaga kerja untuk bidang pembukuan untuk unit usaha BUMDES, karena tenaga kerja yang melamar yang ada di masyarakat desa masih sebagian besar pendidikan terakhirnya adalah SMA. Faktor lainnya adalah kendala yang dihadapi dalam proses operasional yang dilakukan oleh unit BUMDES yakni unit objek wisata yang membutuhkan penanganan secara professional, hal ini dikarenakan unit objek wisata merupakan unit usaha yang bergerak dalam mengelola kepariwisataan yang merupakan kegiatan hospitality atau pelayanan berdasarkan kepuasan wisatawan yang berkunjung sehingga tentu saja dibutuhkan tenaga yang ahli dalam bidangnya yakni bidang pariwisata. Hal ini sesuai dengan penyampaian ketua BUMDES Paksebali yang mengalami kesulitan dalam merekrut tenaga professional dikarenakan faktor unit usaha yang berada di desa mengurangi minat calon tenaga kerja yang masih memandang kurangnya pendapatan yang nantinya akan dihasilkan apabila berkerja di BUMDES.
Selain dari masalah-masalah di atas, dalam menjalankan programnya didasari oleh perencanaan yang telah direncanakan bersama seluruh pengurus BUMDES dengan pertimbangan dan masukan dari pemerintahan desa Paksebali. Unit – unit usaha yang dikelola oleh BUMDES Paksebali diawali oleh modal dari anggaran yang telah dialokasikan oleh desa Paksebali, permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan ini adalah dalam hal permodalan yang ternyata masih kurang cukup dalam menjalankan unit usaha terutama unit usaha PAM Desa dan TPST karena kedua unit usaha tersebut merupakan unit usaha yang menggunakan fasilitas infrastruktur yang menggunakan biaya pembuatan dan perawatan yang cukup mahal.



BUM Desa Paksebali Sulap Sampah Jadi Rupiah

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Paksebali di Kabupaten Klungkung, Bali, selain berpartner dengan koperasi PT. Indonesia Power, baru-baru ini mendapat hibah mesin pengolah sampah plastik dari Bank Indonesia Provinsi Bali. Kehadiran dua unit mesin tambahan sebagai pelengkap Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) itu seakan menjadi amunisi yang memotivasi mereka menghasilkan peluang ekonomi dengan mendaurulang sampah, termasuk bahan plastik menjadi sesuatu yang lebih bernilai. BumDes itu merupakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Paksebali, Klungkung, yang bangunannya baru diresmikan awal Desember 2018.
Di lahan seluas sekitar 2,5 are itu, I Made Mustika Ketua BUMDES Paksebali mengoordinasi 14 orang pekerja yang dibagi tugas dalam dua “shift” (giliran) untuk mengolah sampah. Setiap harinya, rata-rata TPS itu menerima sekitar dua truk sampah yang terdiri dari sampah organik dan anorganik atau sampah plastik hasil limbah rumah tangga.
Menggunakan mesin TOSS, limbah itu akan diolah menjadi pelet yang dapat dimanfaatkan sebagai “gasifier” atau bahan bakar mesin pembangkit listrik serta energi alternatif untuk kebutuhan rumah tangga dalam bentuk briket.
Pelet dapat diproduksi dari sampah organik atau bisa juga dari campuran sampah plastik yang kemudian dipilah untuk selanjutnya menjalani proses komposting dengan cairan bio activator.
Bisa juga menggunakan cairan bioactivator secara alami yang dibuat dengan buah busuk dicampur gula pasir atau gula merah. Namun mereka harus menunggu hingga tiga bulan sebelum bisa menggunakan cairan bio vator alami itu, lalu setelah sekitar dua minggu, maka sampah yang sudah terfermentasi itu akan dicacah dengan dicampur air. Campuran itu, kemudian dimasukkan ke dalam mesin TOSS untuk diolah menjadi pelet. Meski proses produksi saat ini baru dimulai, namun ia sudah berniat melakukan penjajakan kerja sama bisnis dengan instansi terkait seperti salah satunya dengan Indonesia Power.
Peluang ekonomi cukup menggiurkan karena harga per kilogram pelet bisa mencapai kisaran Rp400-Rp1.000 dengan satu mesin TOSS mampu memproduksi sekitar 200 kilogram pelet per jam.
Mendaur ulang sampah plastik menjadi pelet merupakan salah satu upaya mengurangi peredaran plastik yang kerap mencemari lingkungan. Di Klungkung saja, permintaan pelet yang digunakan sebagai bahan bakar mesin pembangkit listrik diperkirakan mencapai sekitar 3,5 ton per hari. Jadi, potensi itu menjadi peluang bisnis baru sehingga memberikan efek ganda untuk pemberdayaan ekonomi setempat.
Sejalan dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018. Melalui peraturan itu, maka pemerintah mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Pergub itu juga sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina atau styrofoam dan sedotan plastik. Tim juga dibentuk untuk melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dan penggunaan bahan non-plastik oleh produsen, distributor, penyedia, dan masyarakat pada umumnya serta penegakan hukum.
Sanksi akan diberikan bagi pihak yang tidak mengindahkan peraturan itu dengan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usaha sejak aturan itu diundangkan. Kalangan pengusaha di Bali mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam melarang penggunaan plastik, termasuk dalam pelayanan konsumen di sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra mendorong sosialisasi harus terus dilakukan, karena hal yang sulit adalah mengubah budaya masyarakat yang sudah terbiasa dengan penggunaan plastik itu. Pelaku usaha juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut mengingat mereka mengalokasikan anggaran sebelumnya untuk membeli plastik. Melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pencemaran sampah plastik itu, kesadaran masyarakat juga perlu terus diperkuat.
Keterlibatan BumDes dalam mengolah sampah plastik menjadi peluang ekonomi di Klungkung itu bisa menjadi salah satu contoh peran masyarakat mengurangi plastik. Tak hanya itu, elemen masyarakat luas juga diharapkan berkontrinusi, setidaknya dengan langkah kecil seperti membawa kantong berbahan kain sendiri dari rumah khususnya ketika berbelanja dan tidak membuang sampah sembarangan.
Sembari berjibaku mengurangi pemanfaatan plastik, saatnya juga untuk semakin sadar mengumpulkan sampah dari plastik. Setelah terkumpul, sampah plastik itu kemudian bisa dijual kepada pengepul atau ditampung kepada badan usaha yang mengolah sampah untuk didaur menjadi bahan bernilai. Setidaknya daur ulang sampah plastik itu dapat menambah pundi-pundi rupiah.


USAHA MENGURANGI TIMBULAN SAMPAH



Sosialisasi Pengurangan Timbulan Sampah

Keseriusan desa Paksebali dalam usahanya untuk mengurangi timbulan sampah tertuang dalam Peraturan Desa Paksebali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penglolaan Sampah, Pasal 8 tentang pengurangan Sampah yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi kegiatan:
a. Pembatasan timbulan sampah;
b. Pendauran ulang sampah; dan/atau
c. Pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah Desa wajib  melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. Memfasilitasi penerapan label yang ramah lingkungan;
d.   Memfasilitasi kegiatan yang mengguna ulang dan mendaur; dan
e. Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang. 
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. 
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.
Peraturan Desa Paksebali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penglolaan Sampah, Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut:
Bentuk peran serta masyarakat  dalam pengelolaan sampah meliputi :  a. menjaga kebersihan lingkungan; b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah; dan c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya. Dari bunyi pasal 24 ayat b. Tersebut di atas, Desa Paksebali memang betul-betul berkeinginan untuk mengurangi timbulan sampah di desanya dengan mengajak peran serta masyarakat desa untuk melakukan kegiatan pengurangan sampah.
Pasal 25 bebunyi sebagai berikut: (1) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. sosialisasi; b. mobilisasi; c. kegiatan gotong royong; dan seterusnya. Sebaik apapun sebuah peraturan, ujungnya adalah bagaimana peraturan tersebut dipahami oleh mereka-mereka yang terikat pada peraturan tersebut, itulah kenapa selanjutnya di pasal 25 Peraturan Desa tersebutkan tata cara pelaksanaanya, yaitu dengan cara Sosialisasi, mobilisasi, dan kegiatan gotong-royong.

Edukasi Masyarakat Desa

Edukasi Masyarakat Desa Paksebali telah dilakukan oleh perangkat desa kepada masyarakat tentang cara-cara sederhana memilah sampah, mengumpulkan sampah rumah tangga, memilah sampah organik, non organik dan B3 di dalam pekarangan rumahnya, untuk selanjutnya diankut oleh petugas pengangkut sampah.
Gambar: Edukasi masyarakat di desa Paksebali rutin dilaksanakan (Sumber: https://paksebali.desa.id/)

Sampah-sampah orgnik dan plastik kresek bisa didaur menjadi pelet di TOSS, plastik yang bisa dikumpulkan untuk dijual ke pengepul. Peraturan Desa mengenai pengelolaan sampah juga disosialisasikan ke Masyarakat desa.
Sesuai dengan nota kesepakatan antara PT Indonesia Power dengan Desa Paksebali tentang pengembangan kelompok swadaya masyarakat “Nangun Resik” Desa paksebali, di sana di sebutkan bahwa pihak pertama (PT Indonesia Power) mempunyai kewajiban pendampingan dan pelatihan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Nangun Resik Desa Paksebali perihal pengelolaan sampah menjadi pelet/briket. Nantinya kelompok swadaya masyarakat ini yang akan mensosialisasikan ke masyarakat sebagai bentuk edukasi pada masyarakat desa.
Data World Economic Forum tahun 2016 menunjukkan bahwa dari seluruh plastik yang dihasilkan, hanya sekitar 2% yang didaur ulang secara efektif, 14% didaur ulang, 14% dibakar, 4% menumpuk di TPA dan 32% mengotori lingkungan.  Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penanggulangan plastik masih menyisakan celah yang membuat sampah plastik masih tetap mencemari lingkungan.
Sampah yang didaur ulang efektif hanya sekitar 2% pada data tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan sampah menjadi solusi yang perlu ditekankan. Solusi pengelolaan sampah plastik yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki upaya pengelolaan sampah dari tingkat terkecil yaitu masyarakat hingga pada ranah kebijakan pemerintah. Pada tingkat masyarakat, diperlukan edukasi yang masif mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari sampah plastik.

Gambar: Kunjungan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktur indonesia power kaitan pengolahan sampah di Desa Paksebali

Kemudian pada lingkungan masyarakat perlu dioptimalkan pengelolaan sampah per satu wilayah seperti sampah RW dan RT atau Desa, Dusun, Banjar dan Tempek (satuan unit terkecil komunitas masyarakat bali, ini mirip dengan RT dalam komunitas permukiman lainnya di Indonesia). Tujuannya adalah untuk meminimalisir masyarakat membuang sampah ke sungai. Solusi ini dinilai sangat efektif mengingat sampah masyarakat tidak tertangani akibat kurang optimalnya pengelolaan sampah di perumahan warga.
Sekarang bisa kita amati lingkungan sekitar kita, berapa banyak dalam 1 RT atau RW jumlah tempat sampah kolektif yang tersedia? Beberapa daerah mungkin sangat sedikit bahkan tidak ada begitu halnya yang ada di desa-desa di Bali, Berapa banyak jumlah tempat sampah kolektif dalam satu desa, dusun, banjar atau tempek?.
Setelah itu, ditelaah juga apakah petugas kebersihan mendapatkan kesejahteraan? Saya pikir apabila pemerintah setempat mengalokasikan dana kenaikan upah bagi petugas kebersihan tidak terlalu bermasalah. Hal ini akan membuat upaya pengelolaan sampah menjadi lebih intensif.
Desa Paksebali kini sudah dapat sumbangan dua buah mesin pengolah sampah plastik, yang nantinya akan semakin menumbuhkan semangat masyarakat dan warga desa Paksebali dalam mengelola sampah menuju “Nangun Resik” atau pembangunan kebersihan lingkungan.

Ajakan dan Himbauan

Saat ini pemerintah tengah terus melakukan perbaikan penanggulangan sampah serta mendesain program sehingga nantinya di tahun 2025, Indonesia akan bebas sampah dan 100% sampah plastik sudah terkelola. Itulah yang dicita-citakan Indonesia di seluruh tanah air Indonesia. Bahwasannya untuk saat ini hampir 80% sampah yang ada dilautan berasal dari daratan yang terkirim melalui sungai sungai di daratan  dan hanya 20% merupakan sampah yang dihasilkan kapal maupun pulau pulau kecil yang ada. Itu artinya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih perlu ditingkatkan. Masih ada yang membuang sampah ke sungai maupun tempat pembuangan sampah  ilegal, untuk itu perlu dibangun kesadaran berhenti membuang sampah sembarangan.
Terdapat empat poin penting dalam penanganan sampah yaitu regulasi hukum, sarana prasarana, kesadaran masyarakat serta penegakan hukum itu sendiri. Untuk itu Mentri Lingkungan Hidup lewat Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Rosa Vievien Ratnawati, dulu saat acara Parisadha  Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia  (NCI) di Pantai Sanur ,depan Hotel Inna Bali Beach Garden , Sanur, Minggu (29/4) mengajak kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan turut berpartisipasi melakukan gerakan gerakan bersama pengelolaan sampah. “Mari kita wujudkan Indonesia yang bebas sampah dan 100% sampah yang ada dapat terkelola”,katanya.
          Gaung bebas sampah atau nir sampah sudah digemakan, ajakan dan himbauan diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia, baik di tingkat propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan sampai di desa-desa. Tidak terkecuali desa Paksebali.
          Wujud nyata secara administratif bahwa Desa Paksebali mengajak dan menghimbau masyarakatnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Desa tentang pengelolaan Sampah. Mengajak warga desa bagaimana menangani sampah dengan baik dan minimal risiko.


Konsep minimasi Limbah

Apa itu minimalisasi limbah? Minimalisasi limbah mengacu pada pengurangan penggunaan sumber daya dan energi, metode daur ulang, atau pembuangan limbah. Setiap proses yang dirancang untuk mengubah fisik, kimia, atau komposisi biologis limbah seperti pemadatan, penetralan, pengenceran, dan pembakaran tidak dianggap sebagai praktik minimalisasi limbah.
Minimalisasi limbah mengacu pada strategi yang bertujuan untuk mencegah pembuangan melalui hulu, di sisi produksi, strategi ini berfokus pada pemanfaatan secara optimal sumber daya dan penggunaan energi dengan menurunkan kadar racun selama proses produksi untuk meminimalkan limbah dan dengan demikian meningkatkan efisiensi sumber daya sebelum proses pengolahan misalnya dengan peyeumisasi sampah, daur ulang sampah plastil, dll. Di sisi konsumsi, strategi minimalisasi limbah bertujuan untuk memperkuat kesadaran lingkungan dan tanggung jawab untuk mengurang limbah.
Manfaat Minimalisasi Limbah. Minimaliasi limbah memberikan manfaat ekonomi seperti penggunaan input lebih efisien untuk mengurangi pembelian bahan baku. Produsen akan melihat pengurangan limbah sebagai penurunan biaya volume Non-Produk Output (NPO),  penghematan biaya tambahan dapat diwujudkan melalui Sistem Manajemen  Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun, program minimalisasi limbah juga dapat berkontribusi untuk ukuran keberhasilan dalam hal pangsa pasar, pertumbuhan pendapatan dan penghematan biaya. Program daur ulang yang tepat bermanfaat mengkonversi biaya menjadi aliran pendapatan saat volume komoditas meningkat. Penurunan volume limbah berbahaya juga dapat mengurangi kadar racun selama proses daur ulang sampah yang dapat mengakibatkan pekerja lebih sedikit terkena paparan racun dan meningkatkan secara keseluruhan dalam kesehatan kerja. Faktor ini biasanya berdampak pada peningkatan kepuasan pekerja dan retensi, serta pengurangan potensi resiko dan kewajiban terkait dengan penggunaan, penyimpanan dan pembuangan bahan berbahaya.
Minimalisasi limbah juga akan berdampak pada lingkungan, TOSS adalah salah satu implementasi riil dari konsep minimalisasi limbah, perusahaan dalam hal ini Indonesia Power mendapatkan keuntungan ketika menerapkan Sistem TOSS, Masyarakat juga memperoleh benefit berupa pembelian dari hasil TOSS berupa Briket / pelet.





PENGOLAHAN SAMPAH MODEL TEMPAT OLAHAN SAMPAH SETEMPAT (TOSS) DESA PAKSEBALI

 

 

Pengolahan Dengan System Tempat Olahan Sampah Setempat.

Desa paksebali termasuk wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Desa ini termasuk daerah dataran rendah dengan ketinggian ±100 m dari permukaan air laut, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : Di Sebelah Utara (Desa Loka Sari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem), Di Sebelah Timur (Desa Sulang), Di Sebelah Selatan (Desa Sampalan Tengah), Di Sebelah Barat (Sungai Kali Unda). Sebelum adanya TOSS di Desa Paksebali, terlebih dahulu Pemkab Klungkung mengadakan kerjasama dengan PT Indonesia Power atau IP, adalah sebuah anak perusahaan PLN menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik. Semula kerjasama itu diawali dengan ide untuk mensolusikan masalah sampah di kabupaten klungkung, dan gayung bersambut, STT PLN yang mencari solusi Listrik kerakyatan melalui pengolahan sampah setempat, memaknai Listrik kerakyatan dengan berbahan baku sampah itu akam mewujudkan suatu jalinan kerjasama yang saling menguntungkan, sehingga dengan adanya kerjasama itu maka terwujudlah peresmian Listrik Kerakyatan (LK) di Kabupaten Klungkung Bali.
Bahan baku utama dari LK sendiri, yakni sampah. Pasalnya, sampah selama ini menjadi masalah yang sangat serius di berbagai wilayah di Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Klungkung, Kecamatan Dawan, atau lebih khususnya Desa Paksebali. Akan tetapi dengan teknologi yang dikemukakan oleh tim STT PLN, sampah bisa dijadikan sebagai bahan baku energi. Bersama PT Indonesia Power (IP), melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, dan ditindaklanjuti dengan peresmian implementasi tempat olah sampah setempat (TOSS) di wilayah Klungkung, Bali, bersama-sama IP dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, hal ini bertujuan untuk melakukan pemanfaatan terhadap solusi sampah yang akan dijadikan bahan baku energi dengah metode Peyeumisasi. Program ini disinergikan dengan program unggulan Pemkab Klungkung sendiri, yakni Gema Santi.
Tidak sekedar mensolusi permasalahan sampah tetapi TOSS ini mampu mensolusi Listrik Kerakyatan, di kabupaten Klungkung, dan sampai saat ini TOSS juga di bangun di desa Paksebali, yang bangunannya baru diresmikan awal Desember 2018 memiliki lahan seluas sekitar 2,5 are, dan 14 orang pekerja yang dibagi tugas dalam dua “shift” (giliran) untuk mengolah sampah. Setiap harinya, rata-rata TPS itu menerima sekitar dua truk sampah yang terdiri dari sampah organik dan anorganik atau sampah plastik hasil limbah rumah tangga. Tujuan utamanya adalah bagaimana menciptakan desa yang Bebas Sampah.
Inisiatif TOSS sebagai suatu kerangka mengatasi permasalahan sampah perkotaan yang sudah sangat kritis di negara ini juga memberikan manfaat bagi Listrik Kerakyatan yang ditujukan untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik untuk daerah yang jauh dari jaringan PLN.
Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Desa Paksebali, Klungkung tertata rapi. Sampah dalam kotak-kotak berukuran 2x1x1 (PxLxT) meter tanpa bau busuk sama sekali meski disimpan lebih dari 1 hari. Sungguh jauh bila dibandingkan dari kondisi tempat pembuangan pada umumnya.
SAMPAH dicampur dengan bio aktivator untuk mempercepat proses fermentasi (kanalbali/RFH 16 Mei 2018 9:36/)
Hal ini disebabkan karena pola pengelolaan sampah di tempat ini yang sudah menggunakan tehnik peyeumisasi. Ini adalah suatu cara yang sederhana untuk mempercepat pembusukan alias melakukan fermentasi sampah dengan menggunakan bio aktivator. Hebatnya, sampah kemudian bisa diolah menjadi bahan pembakaran yang ujungnya bisa digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik.
Proses peuyemisasi merupakan hasil penelitian dari dua peneliti Sekolah Tinggi Teknologi (STT) PLN, Supriadi Legino, dan Sony Jatmika Sunda Jaya. Keduanya sudah membuat konsep  pada 2002 kemudian dilakukan berbagai uji coba.
Menurut Kanalbali 16 Mei 2018, Sampai pada 2015, ketika STT PLN ingin menciptakan temuan listrik kerakyatan dengan membuat pembangkit listrik skala kecil untuk membantu target pemeritah menyediakan listrik 35.000 MW, metode ini pun mulai diterapkan. "Saat itu alternatifnya pakai solar atau energi matahari, tapi harganya masih terlalu mahal," sebut Arief Noerhidayat, penanggungjawab proyek ini  di Klungkung dari STT PLN.
Keunggulan peyeumisasi karena peralatannya relatif sederhana, pengolahan waktunya cepat, memanfaatkan energi dalam sampah dan tidak perlu ada pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
Proses peyeumisasi dilakukan dengan menempatkan sampah pada boks berukuran 1x1x2. Kemudian, dilakukan penaburan bio aktivator yang disebut  A-TOSS. Komposisisnya untuk 1 ton sampah cukup 1 liter A-TOSS yang dicampur dengan 40 liter air. Campuran ini disiramkan ke masing-masing kotak.

SAMPAH yang sudah diubah menjadi palet siap digunakan sebagai bahan bakar (kanalbali/RFH 16 Mei 2018 9:36/).

Secara konseptual dibutuhkan 10 hari untuk bisa mengolah sampah lebih lanjut. Namun dalam praktek di Klungkung, karena kebanyakan adalah sampah organik, maka hanya diperlukan waktu selama 3 hari saja. Pada proses itu, terjadi pengumpulan energi dari gas-gas seperti metana dan penurunan kadar air 30-50 persen. Warna sampah pun menghitam dan bau busuk menghilang.
Sampah sudah siap dipanen kemudian dicacah dan diubah menjadi Pelet. Pelet yang berupa bulatan-bulatan kecil mengandung kalori 3400 kcal/kg yang kemudian bisa dimanfaatkan dengan tiga cara. Pertama, langsung dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran layaknya arang. Kedua, untuk diubah menjadi gas (gasifier) dan kemudian digunakan untuk pembangkit listrik skala kecil. Ketiga, untuk pembangkitan listrik skala besar yang dicampur dengan batubara.
Penggunaan pelet untuk bahan bakar sudah dimanfaatkan oleh warga setempat dan sebagian terserap oleh PT Indonesia Power (IP) untuk keperluan Coorporate Social Responsibility (CSR). Adapun untuk gasifier, pihak IP sudah membangun pembangkit listrik tenaga menengah dengan kapasitas 30-50 kv, di mana pelet dari sampah dapat menghemat solar hingga 80 persen. 50 kg pelet bisa digunakan untuk menghidupkan listrik selama 1 jam dengan kekuatan 50 Kw.
Adapun untuk pembangkit skala besar di mana pelet digunakan untuk menggantikan batubara, pihak IP sudah membuat perjanjian dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Paksebali yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pihak  IP akan menyalurkan palet untuk keperluan PLTU Jeranjang di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang memiliki kapasitas 3x25 MW. Alokasinya diperkiraan berkisar 1-5 persen dari keseluruhan kapasitas pembangkitan. Saat ini, dalam masa uji coba, sampah yang dibutuhkan mencapai 3 ton perhari untuk menghasilkan 200 kg pelet.
Uji coba di Klungkung adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Berawal ketika pihak STT PLN melakukan penawaran ke sejumlah pihak untuk melakukan kerjasama ternyata Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menunjukkan ketertarikannya. Selanjutnya setelah Kabupaten Klungkung melakukan kerjasama dengan IP, diikuti oleh desa-desa di Kabupaten Klungkung, salah satunya adalah Desa Paksebali. Di Desa Paksebali, kerjasama diakukan antara Koperasi Karyawan Indonesia Power dengan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Investasi untuk penerapan peyeumisasi pada satu instalasi pengelolaan sampah terpadu (IPST) sendiri mencapai Rp 100 juta, yakni untuk keperluan pembuatan boks sampah, mesin pencacah serta bio- aktivatornya. Adapun untuk operasional harian sektar Rp 100 ribu dengan melibatkan 10 orang pekerja.
Program Pemda Klungkung bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Teknik (STT) PLN dan Indonesia Power (IP) dalam bentuk Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan merupakan program Listrik Kerakyatan ini, di tindak lanjuti beberapa desa atau pemerintahan setingkat desa di Kabupaten Klungkung, program ini betul-betul merupakan program pengolahan limbah organik dari dedaunan, rerumputan dan pepohonan yang dijadikan sumber energi dan ekonomi alternatif. “proyek ini adalah inovasi yang concern menjaga lingkungan, karena Core-nya adalah menciptakan produk listrik dimana energi primernya adalah biomass dari sampah," kata Direktur Utama IP, Sripeni Inten Cahyani, kepada detikFinance di Pantai Lepang, Klungkung, Bali, Selasa (12/12/2017).
Hampir 100 Persen sampah organik habis, bahkan briketnya bisa jadi opsi untuk mengganti batu bara. Untuk mendukung pelaksanaan program ini perlu adanya sosialisasi mengenai pengelolaan sampah ke sekolah-sekolah dan warga masyarakat Klungkung agar masyarakat dan bahkan anak-anak juga paham dengan baik pentingnya membebaskan desanya tari tumpukan sampah yang membusuk dan tidak terolah di samping keterlibatan dan partisipasi masyarakat desa, peralatan-peralatan sederhana seperti tempat-tempat sampah yang sudah terpilah antara sampah organik, sampah non-organik, dan sampah B3 juga diperlukan.
Selain bantuan alat-alat untuk pengolahan sampah setempat, bantuan IP juga diwujudkan dalam bentuk peralatan listrik berupa instalasi pengolah gas yaitu mesin gasifier yang mengubah pelet menjadi sin-gas. Gas ini untuk bahan bakar gas mesin sehingga menghasilkan listrik dan instalasi mesin pembangkit listrik skala kecil. Mungkin benar adanya, bahwa perlu adanya peningkatan lagi terutama dari skala ekonomisnya dan supply chain yang harus ditata benar. Bagaimana kontinuitas dari sampahnya? Karena sampai saat penulis perkunjung ke areal TOSS di desa Paksebali, sampah yang diperoleh sekitar 2 truk setiap harinya, dan itu hanya  sekitar 2-3 ton setiap harinya sampah yang dihasilkan warga. Dari jumlah tersebut sekitar 20-30 persennya adalah sampah plastik serta residu, sementara untuk dapat menghasilkan Listrik Kerakyatan yang ideal per TOSS minimal 5 ton sampah setiap harinya.  Tapi dengan sistem pemberdayaan masyarakat di desa, di TPS-TPS kecil banjar-banjar dan tempekan (sejenis RT kalau di daerah lain), itu akan terobosan sangat bagus dalam pengumpulan sampah.
Indonesia Power, mendukung dana operasional untuk tahun pertama yaitu tahun 2018 guna memastikan kontinuitas program ditahap awal. Proyek yang berskala kecil dan ideal untuk per kecamatan ini juga dinilai manfaatnya bisa langsung dirasakan.
Briket ini bisa untuk rumah tangga, gas dan listrik, yang luar biasa adalah semua bersumber dari sampah. Metode peuyeumisasi ini juga tidak berbau.

Foto: Prins David Saut/detikFinance
Mesin GASIFIER yang ada di Bali dari Indonesia Power

Bali dinilai oleh Indonesia Power, cocok untuk pilot project ini karena memproduksi sampah organik hingga jutaan ton per hari. Sampah-sampah yang berasal dari kegiatan upacara kebudayaan dan keagamaan itu kini bisa menjadi sumber rejeki berbasis komunitas.
Sampah sisa upacara keagamaan di Bali, khususnya desa Paksebali memang banyak sekali manfaatnya karena di Bali sering menggelar upacara dan banyak menggunakan daun-daun, bunga, buah, dan janur yang mana sampah jenis itu sesuai yang dibutuhkan dalam inovasi STT PLN. Kalau menunggu pembusukan secara alami maka akan membutuhkan waktu sekitar 3 bulan,  namun dengan peyeumisasi, proses pembusukan ini ini hanya 10 hari ditambahi cairan (bioactivator) tadi.
Bali sebagai salah satu provinsi yang mendukung green province juga dinilai ideal untuk penerapan inovasi lingkungan. Sehingga Indonesia Power menetapkan Bali sebagai konsentrasi pengembangan energi terbarukan.
Diperkirakan, kalau satu kecamatan ada 18 desa, sebagai model maka akan dibuat template distribusi dan supply chain oleh Indonesia Power sebagai sebuah Industri.
Kegiatan ini sudah dimulai dari masing masing desa di Kabupaten Klungkung dengan mengelola Tempat Pengelola Sampah berkapasitas kecil dengan cara mengolah sampah organik dan sampah non-organik, namun beberapa desa masih menemukan kendala-kendala, baik itu tenaga kerja, pembiayaan, maupun kapasitas mesin.
Sebelumnya pengelolaan sampah dengan metoda lama membutuhkan waktu 3 bulan, sedangkan dengan metoda TOSS hanya diperlukan waktu 10 hari dengan penambahan lindi (proses peuyemisasi-inovasi dari STT PLN) kemudian diolah dicacah dan dicetak menjadi pelet.
Pelet ini mengandung kalori 3400 kcal / kg yang dapat dimanfaatkan utk keperluan memasak. Jika Pelet dimasukkan ke gasifier dapat menjadi sin-gas dan menjadi bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah sekaligus sebagai opsi untuk dicampur dengan batubara.
Manfaat utama dari metode ini adalah pengelolaan sampah secara tuntas, bahkan ke depan TPA mungkin tidak diperlukan lagi karena dari TPS sampah sudah diolah menjadi pelet yang bermanfaat bagi warga sekitar
Sebagai bentuk kepeduliannya dalam mengatasi masalah sampah plastik, dan melihat pelestarian lingkungan dibutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali memberikan bantuan dua unit mesin pengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) mesin pirolisis ke Desa Paksebali di TPS 3R Nangun Resik Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (25/11/2019).
Perbekel Desa Paksebali, Putu Ariadi sangat berterima kasih dengan adanya bantuan dua unit mesin pengelolaan sampah dari PLN tersebut. Dia mengaku selama ini mesin pengolahan sampah di desanya belum mampu mengatasi permasalahan sampah plastik yang dihasilkan masyarakat. Sehingga sampah plastik yang tidak mampu diolah di TPS 3R akhirnya dibuang ke TPA Sente, Kecamatan Dawan.
SERAHKAN BANTUAN: PLN Bali saat menyerahkan mesin pengolah sampah plastik di Desa Paksebali, Klungkung , Senin (25/112019).   https://wartabalionline.com/
Menurut informasi dari prebekel desa Paksebali,Setiap harinya sampah yang dihasilkan warga sekitar 2-3 ton. Dari jumlah tersebut sekitar 20-30 persennya adalah sampah plastik serta residu. Dengan peralatan yang ada, baru 10 persen sampah plastik saja yang bisa diolah menjadi pelet.
Dengan adanya bantuan dua unit mesin itu, perangkat desa Paksebali berharap pengolahan sampah plastik yang selama ini belum berjalan maksimal bisa tertangani. Biasanya dua kali seminggu petugas sampah desa membuang sampah plastik dan residu yang tidak bisa kelola ke TPA Sente.
Produsen mesin pirolisis, Fathul Azis mengungkapkan, bahwa seluruh jenis sampah plastik yang ada dapat diolah menjadi BBM dengan alat itu. Dengan waktu 2 jam, sekitar 10 kilogram sampah dapat diubah menjadi 7 liter BBM. “BBM yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini dapat digunakan untuk mengoperasikan mesin pemotong rumput dan sepeda motor dua tak. Mesin pirolisis ini dapat dioperasikan 24 jam.

Implementasi TOSS Metode Peyeumisasi (Fregmenting)

Implementasi TOSS di desa Paksebali adalah untuk kategori Sampah organik dan Non Organik dengan metode “Peyeumisasi” (Fregmenting). TOSS atau Tempat Olah Sampah Setempat adalah sebagai suatu tahapan pada metode Listrik Kerakyatan dalam menghasilkan waste briquette (briket sampah) sebagai sumber energi. Kondisi ini disebabkan oleh belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam upaya mengelola sampah yang baik dan pendanaan atau finansial yang mendukung dalam upaya mewujudkan kebersihan dan keindahan kota/desa, dimana jumlah dana yang diperoleh dari retribusi kebersihan tidak sebanding dengan biaya operasional kebersihan. Belum adanya studi kelayakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap pengelolaan sampah dan penataan dalam rangka mewujudkan kebersihan dan keindahan lingkungan. TOSS adalah solusi cepat dan dirasa cukup tepat diimlementasikan di desa-desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Klungkung.
Awal pengambilan keputusan penggunaan metode TOSS ini dimulai dari keterbatasan yang dimiliki desa Paksebali diantaranya minimnya sarana dan prasarana, teknologi pengolahan, mekanisme pengelolaan serta masih banyak masalah terutama terhadap lingkungan. Salah satu masalah dengan lingkungan adalah meningkatnya sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang menimbulkan masalah keterbatasan lahan TPA dan biaya pemprosesan sampah di TPA semakin besar. Penawaran kerjasama dengan IP yang dimulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung merupkan angin segar yang ditindak lanjuti desa untuk melakukan kerja sama dengan PT. Indonesia Power, dan mengajukan BumDes untuk dermitra dengan koperasi IP dalam penjualan Briket hasil pengolahan sampah.
Model Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dalam kerangka Listrik Kerakyatan (LK) dapat menjadi alternatif untuk menjawab dilema Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena sampah bisa dijadikan energi listrik di banyak tempat yang dekat dengan sumbernya. Selain bermanfaat bagi lingkungan, TOSS bisa memberikan peluang bisnis dengan pendapatan dari Tipping Fee, pupuk, energi listrik, dan penjualan briket. Briket bisa dijual ke pembangkit LK sebagai bahan bakar dan ke PLTU atau pabrik yang menggunakan batu bara untuk mengubah abu terbang dan abu dasar menjadi batubara kembali atau menjadi material setara beton. TOSS memungkinkan mengembangkan industri rakyat setempat sehingga membuka banyak lapangan kerja.
Hasil uji coba yang dilakukan oleh STT-PLN telah berhasil menanggulangi sampah sebanyak 1 ton per hari (organik dan/atau non organik), dikonversi menjadi briket sampah sebagai bahan bakar pembangkit listrik gas sampah melalui proses gasifikasi. Terkait briket sampah ini, penelitian yang dilakukan oleh STT-PLN di Laboraturium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan teknologi Mineral dan Batu Bara (TekMIRA) Kementerian ESDM membuktikan bahwa kadar kalori briket sampah ini berkisar antara 2500 kkal (kalori rendah), 4.445 kkal (kalori sedang), dan 6.730 kkal (kalori tinggi). Dalam hal ini, briket sampah ini mampu menjadi energi baru dan mampu menggantikan energi batu bara.
Metode, kaitannya dengan metode dan teknologi yang akan digunakan, untuk tahapan implementasi yang lebih menyeluruh dan komprehensif adalah sebagai berikut:
Gambar: Proses Peuyemisasi (Sumber: https://myblog2787.wordpress.com/)


1.   Digester untuk sampah organik

Metode Biodigester adalah proses pengolahan sampah dengan memanfaatkan ruangan kedap udara untuk membuat bakteri-bakteri baik yang mampu mengubah dampak negatif sampah menjadi positif. Bakteri yang dikenal dengan sebutan anaerobic mampu mengolah sampah organik khususnya sisa makanan yang menjadi sumber utama bau sampah. Manfaat Metode Biodigester ini adalah:
a.    Menghilangkan bau busuk yang dihasilkan oleh sampah organik yang tidak dikelola
b.    Lindi sebagai bahan untuk proses “peuyeumisasi” pembuatan briket, gas methan untuk kompor atau genset, pupuk cair

2.   Metode Peyeumisasi

Dalam proses Peuyeumisasi, seluruh sampah, baik organik dan non organik, di satukan dalam suatu wadah bambu untuk kemudian ditutup terpal dengan memanfaatkan bakteri anaerob sehingga sampah tersebut dapat menghasilkan suatu produk briket sampah yang memiliki kadar kalori 2500 - 4000 kkal. Dalam hal ini, ada sirkulasi udara dan penutupan sampah dengan terpal tersebut ditambahkan dengan suatu blower agar mampu menjaga stabilitas suhu wadah pada 60 derajat celcius. Dalam waktu 10 hari (instalasi), maka akan terpisahkan sampah organik dan non organik.

3.   Pemanfaatan Waste Briquette/Pellet untuk produksi listrik melalui Gasifikasi

Waste Briquette/Pellet dapat digunakan untuk kebutuhan gasifikasi skala menengah dan perumahan dengan memanfaatkan mesin gasifier (proses Pirolisa). Gas yang dihasilkan (Syngas) setelah mengalami permurnian dapat digunakan sebagai bahan bakar Generator Listrik serta dapat mengganti sumber bahan bakar lain seperti bensin & diesel. Waste briquette/pellet tersebut dapat juga dimanfaatkan untuk kebutuhan campuran dengan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi. Dengan demikian akan dapat mengurangi penggunaan batubara dan biaya produksi listrik serta waste briquette dapat dipakai sebagai campuran batu bara pada PLTU.
Dinas Lingkungan Hidup dan Masyarakat Kabupaten Klungkung semestinya dapat mengambil manfaat dari adanya kegiatan ini, yaitu pengetahuan pemanfaatan limbah sampah sisa upacara keagamaan yang paling mendominasi jenis sampah organik di desa Paksebali untuk digunakan sebagai energi listrik sehingga terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Prebekel/Kepala Desa Paksebali dan seluruh  perangkat desanya perlu lebih meningkatkan program sosialisasi pemanfaatan limbah sampah terutama sampah canang sisa hasil sembahyang untuk dipilah, dikumpulkan, kemudian diangkut oleh petugas sampah desa menuju lokasi TOSS sebagai bahan baku energi biomassa dan biogas.
Pihak Indonesia power sebagaimana tercantum di dalam nota kesepahaman antara PT. Indonesia Power dengan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung tentang Pengembangan Kelompok Swadaya Masyarakat “Nangun Resik” Desa Paksebali, Pada tahapan selanjutnya yang bisa dilaksanakan adalah proses pendampingan kepada masyarakat dalam membuat biodigester sederhana yang memakai bahan baku sampah organik dari sisa / bekas upacara keagamaan berupa sampah daun, bunga, janur dll. serta aplikasinya dalam mengatasi kebutuhan energi listrik.
Dukungan Pemerintah daerah setingkat Kabupaten juga diharapkan baik berupa pendanaan ataupun hal lainnya, sehingga pengelolaan sampah di Desa Paksebali itu tidak mengalami kemacetan.
Melalui proses peyeumisasi. Metode “Peuyeumisasi” yang merupakan proses alami menggunakan keramba bambu yang mampu mengkonversi sampah organik dan non-organik menjadi bahan bakar padat. Dari sinilah Konsep Zero Waste ditemukan karena seluruh sampah dapat digunakan untuk bahan bakar padat. Hasil “peuyeumisasi” sampah dikemas dalam briket (briquette) untuk kerapatan energi lebih baik dan homogen, Bahan non-organik di dalam briket akan menjadi bahan abu, yang kemudian bermanfaat untuk material bahan banguan. Bahan plastik, karet, tekstil, dan lain-lain diolah menjadi “dodol plastik” yang akan dicampurkan ke dalam briket sebagai senyawaan yang dapat meningkatkan kadar kalori. Ada 2 fokus utama yang dapat memiliki nilai intangible dan tangible. Pertama menyelesaikan masalah sampah pedesaan dan kedua, waste briquette yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan campuran batu bara pada PLTD di wilayah kabupaten Klungkung dan Paksebali.

Keuntungan Pengolahan Dengan System Biodigester

1.    Pemisahan sampah organik untuk dijadikan energi listrik sementara sampah non-organik dijual atau dimusnahkan atau dijadikan briket
2.    Sebagai contoh yang bisa cepat dilihat (early win)
3.    Mendidik masyarakat untuk peduli kepada masalah sampah memilah
4.    Cara yang paling mudah dan cocok untuk lokasi yang sempit
5.    Listriknya walaupun sedikit tapi cukup digunakan untuk instalasi briketisasi dan lindinya untuk katalis fermentasi

Keuntungan Pengolahan Dengan System Briketisasi

1.    Tidak perlu proses pemisahan sampah dan semua sampah diproses menjadi
2.    briket untuk bahan bakar pembangkit listrik
3.    Bisa menyelesaikan pengelolaan sampah secara tuntas dan cepat
4.    Menghasilkan briket listrik untuk dijual kepada perusahaan listrik kerakyatan dan bahan bangunan yang dapat dijual atau digunakan sendiri
5.    Pengangkutan briket tidak menimbulkan polusi



DAMPAK DAN MANFAAT YANG DIRASAKAN WARGA DESA PAKSEBALI

 

 

Kebersihan dan Estetika Lingkungan

Siapapun yang saat ini sempat bermain ke desa Paksebali akan merasakan kebersihan desa tersebut, kalau kita berkendaraan dari arah kota Klungkung, dipertigaan desa Satria belok kanan, kira-kira satu kilometer kita kembali belok kanan menuju desa Paksebali. Memasuki area desa Paksebali, walaupun masih terkesan desa dan banyak tumbuh-tumbuhan disepanjang jalan tidak terlalu lebar untuk menuju kantor kepala desa dari Desa Paksebali itu, kita akan merasakan resik dan bersihnya desa dari sampah-sampak yang biasa ada pada desa-desa lain.
Pengolahan sampah setempat yang melibatkan warga desa, aparat desa utamanya Badan Usaha Milik Desa, selain manfaat terserapnya tenaga kerja bagi penduduk desa Paksebali, juga kebersihan lingkungan sangat dirasakan. Penulis mencoba berkeliling desa sambil mengamati jalan-jalan di desa maupun pekarangan-pekarangan rumah di desa tersebut, ternyata hampir semua rumah tangga bersih dari sampah yang menumpuk, hal ini desebabkan adanya himbauan dari aparat desa termasuk pecalang (personil keamanan lokal adat Bali) ikut berpartisipasi dalam program kebersihan masing-masing pekarangan rumah tangga.
Menurut I Putu Ariadi, Prebekel Desa Paksebali, masyarakat yang tidak disiplin dikenakan sangsi, masyarakat yang membuang sampahnya tidak pada tempatnya akan dikembalikan sampah tersebut ke rumah yang bersangkutan, Pecalang juga punya kewajiban mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, bila diketahui membuang sampah sembarangan, akan kena sangsi berupa denda uang. Masyarakat pendatangpun yang kebetuan berkunjung e desa Paksebali dan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda yang lebih besar dari penduduk desa setempat.
Masyarakat Bali biasa melakukan upacara dengan berbagai sesajian berupa daun, bunga, buah dan janur. Sisa-sisa upacara dan persembahyangan dulunya akan berserakan di jalan ataupun depan pintu pekarangan rumah-rumah penduduk, namun sejak adanya perdes tentang sampah di Desa Paksebali, dan ada Tempat Olahan Sampah Setempat (TOSS), maka kebersihan desa Paksebali mengalami kemajuan pesat, sampah-sampah bekas upacara keagamaan yang berupa janur, daun, buah dan bunga adalah material yang sangat mudah terurai di dalam TOSS.
Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan kebersihan? Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau. Di zaman modern, setelah Louis Pasteur menemukan proses penularan penyakit atau infeksi disebabkan oleh mikroba, kebersihan juga bererti bebas dari virus, bakteria patogen, dan bahan kimia berbahaya, dengan adanya tempat olahan sampah setempat di desa Paksebali itu, penyakit dan infeksi akibat mikroba yang dibawa oleh sampah tentunya sudah dapat diminimalisir.
Kebersihan adalah salah satu tanda dari keadaan hygene yang baik. Manusia perlu menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri agar sehat, tidak berbau, tidak malu, tidak menyebarkan kotoran, atau menularkan kuman penyakit bagi diri sendiri maupun orang lain. Kebersihan badan meliputi kebersihan diri sendiri, seperti mandi, gosok gigi, mencuci tangan, dan memakai pakaian yang bersih. Dengan standarisasi ketja yang baik seperti menggunakan alas kaki, sarung tangan dan masker, di area kerja TOSS maupun disaat pengambilan dan pengangkutan sampah, tentunya hak tersebut dapat menjaga higienisitas dari pekerjanya.
Mencuci adalah salah satu cara menjaga kebersihan dengan menggunakan air dan sejenis sabun atau detergen. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan produk kebersihan tangan merupakan cara terbaik yang diterapkan dalam praktek para pekerja TOSS dalam mencegah potensi berbagai jenis penyakit.
Kebersihan lingkungan adalah kebersihan tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat awam. Kebersihan tempat tinggal dilakukan dengan cara mengelap segala perabot rumah, menyapu dan mengepel lantai, mencuci peralatan masak dan peralatan makan , membersihkan kamar mandi dan jamban, serta membuang sampah. Kebersihan lingkungan dimulai dari menjaga kebersihan halaman dan membersihkan jalan di depan rumah daripada sampah.
Tingkat kebersihan berbeda-beda menurut tempat dan kegiatan yang dilakukan manusia. Contohnya, kebersihan di rumah berbeda dengan kebersihan ruang bedah di rumah sakit, ataupun di hotel.
Kebersihan dan estetika merupakan dua hal yang saling berhubungan dan terkait, lingkungan yang bersih dan resik akan merangsang kita untuk menatanya gar menjadi indah dipandang mata.
Estetika berasal dari bahasa Yunani (aisthetikos, yang berarti "keindahan, sensitivitas, kesadaran, berkaitan dengan persepsi sensorik"), yang mana merupakan turunan dari (aisthanomai, yang berarti "saya melihat, meraba, merasakan"). Pertama kali digunakan oleh filsuf Alexander Gottlieb Baumgarten pada 1735 untuk pengertian ilmu tentang hal yang bisa dirasakan lewat perasaan.
Meskipun awalnya sesuatu yang indah dinilai dari aspek teknis dalam membentuk suatu karya, namun perubahan pola pikir dalam masyarakat akan turut memengaruhi penilaian terhadap keindahan. Misalnya pada masa romantisme di Prancis, keindahan berarti kemampuan menyajikan sebuah keagungan. Orang Bali yang secara umun sangat intens bergaul dengan dunia seni, maka ketika lingkungannya bersih dan resik, potensi dan kreativitas masyarakat desa Paksebali tergugah untuk membuat desanya meningkatkan nilai-nilai estetikanya, itulah sebabnya tidak heran setelah permasalahan sampah sedikit demi sedikit dapat tertanggulangi, desa Paksebali bergerak menuju ke arah menjadi desa wisata.
Keindahan tidak selalu memiliki rumusan tertentu. Ia berkembang sesuai penerimaan masyarakat terhadap ide yang dimunculkan oleh pembuat karya. Karena itulah selalu dikenal dua hal dalam penilaian keindahan, yaitu the beauty, suatu karya yang memang diakui banyak pihak memenuhi standar keindahan, dan the ugly, suatu karya yang sama sekali tidak memenuhi standar keindahan dan oleh masyarakat banyak biasanya dinilai buruk, namun estetika walaupun terlihat sangat relaif didalam penilaian orang perorang, namun secara masyarakat kebanyakan dia memiliki standar yang hampir mirip, yaitu : Resik, Nyaman, membuat kita betah dan senang berada di lingkungan tersebut. Itulah kenapa Estetika ini memerlukan hal yang sangat mendasar yaitu “Kebersihan”, bebas dari bau sampah yang mencemari udara, bebas dari tumpukan sampah yang mencemari lahan dan tanah, bebas dari limbah cair yang meracuni air bersih yang dikonsumsi masyarakat.

Pengurangan Pencemaran Udara, Tanah, dan Air

Pencemaran udara, tanah, dan air adalah bentuk-bentuk pencemaran lingkungan. Apa yang dimaksudkan dengan pencemaran linkungan itu? Pencemaran Lingkungan merupakan proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan tersebut. Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap. Gas dan asap tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna, yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik dan kendaraan bermotor. Selain itu, gas dan asap tersebut merupakan hasil oksidasi dari berbagai unsur penyusun bahan bakar, yaitu: CO2 (karbondioksida), CO (karbonmonoksida), SOx (belerang oksida) dan NOx (nitrogen oksida).
Salah satu dari banyaknya polusi yang terjadi diakibatkan oleh udara yang tercemar yang berasal dari penumpukan sampah khususnya TPA system open dumping. Dimana cara ini Tidak direkomendasikan Karena banyaknya potensi Pencemaran lingkungan. Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah juga dinyatakan Bahwa penanganan Sampah dengan Pembuangan terbuka Terhadap pemrosesan Akhir dilarang. Namun, TPA yang telah dirancang dan Disiapkan sebagai lahan urug saniter dengan mudah berubah menjadi sebuah TPA system open dumping bila pengelola TPA tersebut tidak konsekuen menerapkan aturan-aturan yang berlaku (Damanhuri, 1995).
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah,sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yan gmengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian. Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia,sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Selain itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlahdan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).
          Dari uraian panjang lebar di atas, TOSS di desa Paksebali telah membuat perilaku masyarakatnya berubah secara signifikan dalam menangani sampah rumah tangganya, begitu juga para pedagang, industri maupun pelaku pariwisata. Mereka yang dulunya kebiasaan menimbun sampahnya dan mengurugnya, atapun tumpukan sampah di TPA yang menyebarkan bau busuk kemana-mana, lalat berseliweran apalagi di musim hujan, dengan sistem Tempat Olahan Sampah Setempat dan mengubah sampah menjadi energi terbarukan, dan mengubah residu sampah jadi briket dan bahan bakar, maka pencemaran udara, pencemaran tanah dan pencemaran air dalam tanah juga terkurangi secara signifikan.
Karena dari 2 - 3 ton timbulan sampah di Paksebali terjadi setiap harinya, setidaknya 2 kendaraan jenis truk  sampah membuang ke TPA Kung setiap hari. Menindak lanjuti permasalahan tersebut, Desa Paksebali berusaha meminimalisir pembuangan sampah ke TPA Kung, dengan mengolahnya menjadi pelet TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat), yang bekerjasama dengan PT Indonesia Power (IP). "Kini yang dibuang ke TPA Kung hanya sampah residu, itupun hanya sekali dalam Seminggu, setelah dibuang kita langsung urug dengan tanah supaya tidak ada lalat," ujar Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi, kepada NusaBali, Jumat (14/6 2019).
Di samping itu, warga juga sudah mengolah sampahnya masing-masing baik sampah organik dan non organik, sehingga mempercepat proses pengolahan sampah. Kemudian membuat jadwal pengangkutan hari Kamis dan Minggu untuk sampah plastik dan residu, sedangkan hari lainnya sampah organik. "Pemilahan agar sampah itu tidak bercampur saat diolah di TPS 3R di Desa Paksebali," ujarnya.
NusaBali.com - Petugas saat menguruk residu di TPA Kung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (14/6). .-DEWA

Sampah bukan lagi Merupakan Beban Berat Bagi Masyarakat Desa Paksebali.

Menurut penuturan kepala desa Paksebali, dengan terjalinnya kerjasama BumDes Paksebali dengan koperasi Indonesia Power dalam pengelolaan sampah, maka retribusi sampah rumahtangga maupun pedang dan pelaku pariwisata di desa Paksebali menjadi berkurang besarannya.
Permasalahan sampah desa Paksebali awalnya menggunakan TPA yang ada di desa Kung, kemudian Tahun 2016 mendapat bantuan dari kementerian PU berupa 2 Mesin pengolah sampah dan 1 buah mobil pengangkut sampah, dibangunkan gedung TPST dan dana sebesar 600 jt untuk mengelola sampah. Mulai dari tahun 2016 itu Desa Paksebali dengan kepala desanya terus berusaha memperbaiki tatakelola sampahnya, hingga di tahun 2018 terbentuklah kerjasama antara Pemerintah Desa Paksebali dengan PT Indonesia Power untuk pengelolaan menggunakan sitem TOSS atau Tempat Olahan Sampah Setempat, untuk pelet hasil olahan TOSS, Badan Usaha Milik Desa atau BumDes bekerjasama dengan koperasi Indonesia Power.

Sanitasi yang Bersih

Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.
Bahaya ini mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni, bahan buangan mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Cara pencegahan agar sanitasi tetap bersih dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya: perawatan rutin terhadap barang yang perlu di cuci seperti AC dll.), teknologi sederhana (contohnya: kakus, tangki septik), atau praktik kebersihan pribadi (contohnya: membasuh tangan dengan sabun).
Definisi lain dari sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara beberapa definisi lainnya menitik beratkan pada pemutusan mata rantai kuman dari sumber penularannya dan pengendalian lingkungan.
Definisi sanitasi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organisation = WHO) adalah sebagai berikut: "Sanitasi pada umumnya merujuk kepada penyediaan sarana dan pelayanan pembuangan limbah kotoran manusia seperti urin dan feses. Istilah 'sanitasi' juga mengacu kepada pemeliharaan kondisi higienis melalui upaya pengelolaan sampah dan pengolahan limbah cair.
Sanitasi termasuk didalamnya empat prasarana teknologi (walaupun seringkali hanya yang pertama yang berkitan erat dengan istilah 'sanitasi'): Pengelolaan kotoran manusia (feces), sistem pengelolaan air limbah (termasuk instalasi pengolahan air limbah), sistem pengelolaan sampah, sistem drainase atau disebut juga dengan pengelolaan limpahan air hujan.
Sejak disosialisasikannya tentang pentingnya hidup sehat dengan pengendalian sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terhadap masyarakat desa, kemudian dikuatkan dengan disusunnya PerDes tentang sampah Desa Paksebali, maka sebagian besar masyarakat Paksebali secara sadar melakukan pembersihan sanitasi lingkungannya sendiri.
Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat desa Paksebali tertuang dalam Peraturan Desa Paksebali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penglolaan Sampah, Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut:
Bentuk peran serta masyarakat  dalam pengelolaan sampah meliputi :  a. menjaga kebersihan lingkungan; b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah; dan c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya. Dari peraturan Desa tersebut tersirat bagaimana Pemerintah Desa Paksebali mengajak peranserta masyarakatnya untuk menciptakan kebersihan yang mana akan berdampak kepada bersihnya sanitasi di lingkungan desa.
Pasal 25 bebunyi sebagai berikut: (1) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. sosialisasi; b. mobilisasi; c. kegiatan gotong royong; dan seterusnya. Sebaik apapun sebuah peraturan, ujungnya adalah bagaimana peraturan tersebut dipahami oleh mereka-mereka yang terikat pada peraturan tersebut, itulah kenapa selanjutnya di pasal 25 Peraturan Desa tersebutkan tata cara pelaksanaanya, yaitu dengan cara Sosialisasi, mobilisasi, dan kegiatan gotong-royong. Semua itu dilakukan secara intensif oleh prebekel atau kepala desa dari Desa Paksebali dalam kaitannya memberdayakan dan mengajak masyarakat untuk sama-sama perduli akan lingkungannya, sadar akan arti bersih dan kesehatan yang diperoleh dengan pola hidup bersih.


Predikat Desa Wisata Pantas Untuk di Sandang

Times Indonesia 09 Oktober 2019, pernah menulis di berita onlinenya bahwa Desa Wisata Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali masuk dalam 25 besar nominasi Lomba Desa Wisata Nusantara 2019 yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT RI). Hal ini tidak terlepas dari usaha seluruh komponen perangkat desa Desa Paksebali bersama-sama asyarakat desanya dalam bahu membahu memajukan desanya.
Ketua BUMDes Paksebali yang juga Pokdarwis Paksebali, Made Mustika menyebutkan salah satu unit usaha yang dikembangkan Desa Paksebali adalah unit usaha pariwisata Kali Unda. Menurutnya, Desa Paksebali memiliki beragam potensi wisata, mulai wisata alam perbukitan, budaya, kerajinan dan destinasi lainnya. Dengan pengembangan potensi tersebut, jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun mengalami peningkatan. Begitu juga dibidang pemberdayaan dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan dari tahun sebelumnya.




DAFTAR PUSTAKA

 

 

Sumber Journal dan Karya Ilmiah:
1.    Chairat, Eddy, dkk. 2018. Sosialisasi Penerapan Tempat Olahan Sampah Setempat (TOSS) Untuk dimanfaatkan Sebagai Energi Biomasa di Kota Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Journal Sekolah Tinggi Teknik PLN. Terang Vol. 1, No. 1, Desember 2018 e-ISSN:2655-5948

2.    Dewata, Wijaya, dan Wismayanti, 2019. Efektivitas BUMDES dalam Pemberdayaan Masyarakat
Desa di Desa Wisata Paksebali Kecamatan Dawan
Kabupaten Klungkung. Journal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana.

3.    Pramartha, Widhiawati, dan Ciawi, 2013. Analisis Pengelolaan Pengangkutan Sampah di Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Jurnal Ilmiah Elektronik Infrastruktur Teknik Sipil, Volume 2, No. 2, April 2013

4.    Zulaehah  dan Mirwan. 2015. Pemanfaatan Bioaktivator alami untuk pengomposan Sampah organik. Jurnal  Envirotek Vo. 9 No. 1.

5.    Rhofita, 2017. Peran Masyarakat Dalam Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, (Studi Kasus di Desa Pasinan Lemahputih Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik), Conference Paper ·


Sumber Peraturan

6.    Permen PU No. 03/PRT/M/2013. Rencana Induk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

7.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.

8.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012, Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

9.    Peraturan Desa Paksebali Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Sampah.

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sumber: Modul, Buku, Diktat, Online

11. Modul Pelatihan Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat (USAID)

12. BPS-Statistics Indonesia, 2018. Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2018, Pengelolaan Sampah di Indonesia, Waste Management.

13. sttplnsupriadi.blogspot.com Listrik Kerakyatan danTOSS Sebagai Solusi Menanggulangi Sampah Perkotaan. Diakses tanggal 16 Desember 2019

14. Damanhuri dan Padmi, 2010. Diktat Kuliah TL-3104 Pengolahan Sampah, Edisi Semester-I Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB

15. Wikipedia, Ensiklopedi bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Sampah, diakses tanggal, 14 Desember 2019.

16. Wikipedia, Ensiklopedi bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Limbah , diakses tanggal, 14 Desember 2019.

17. Wikipedia, Ensiklopedi bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_desa diakses tanggal, 14 Desember 2019.
18.  








LAMPIRAN-I


PERBEKEL DESA PAKSEBALI
KABUPATEN KLUNGKUNG

PERATURAN DESA  PAKSEBALI                                                                                                                 NOMOR  5  TAHUN 2019

T E N T A N G
PENGELOLAAN SAMPAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL PAKSEBALI,

Menimbang
:
a.





b.




c.



bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberikan dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan; 

bahwa Pemerintah Desa Paksebali mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah; 






Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 ;

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2);

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3);

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Klungkung Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 7).



Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PAKSEBALI
dan
PERBEKEL DESA PAKSEBALI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA PAKSEBALI TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.            Desa Adalah Desa Paksebali.
2.            Badan permusyawaratan Desa (BPD) disebut BPD adalah Badan permusyawaratan Desa (BPD) Paksebali. 
3.            Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Perbekel.
4.            Perbekel adalah Perbekel Desa Paksebali
5.            Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6.            Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7.            Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
8.            Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.            Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
10.        Penghasil Sampah  adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah
11.        Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.        Pengurangan sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah yang dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
13.        Penanganan sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
14.        Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
15.        Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
16.        Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
17.        Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
18.        Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
19.        Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
20.        Orang adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
21.        Badan usaha adalah Badan Usaha Milik Desa.


Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :
a.     Tugas dan Wewenang Pemerintah Desa;
b.     Penyelenggaraan Pengelolaan sampah;
c.     Lembaga Pengelola;
d.     Hak dan Kewajiban;
e.     Insentif dan Disinsentif;
f.     Kerjasama dan Kemitraan;
g.     Pembiayaan dan Kompensasi;
h.     Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa;
i.      Larangan;
j.      Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian;
k.     Sanksi administrasi dan denda;


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan atas asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas keharmonisan dan keseimbangan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Pasal 4

Pengelolaan sampah bertujuan :
a.     mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
b.     meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; 
c.     menjadikan sampah sebagai sumber daya; 
d.     meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku; dan
e.     mengubah prilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA

Pasal 5

Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah mempunyai tugas :
a.     menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.     melakukan penelitian untuk pengembangan teknologi, pengurangan dan penanganan sampah;
c.     memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
d.     melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan  sarana pengelolaan sampah;
e.     mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.     memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah;
g.     melakukan koordinasi antar lembaga desa, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; dan  
h.     mengijukasi masyarakat, lembaga, kelompok dalam penanganan dan peengelolaan sampah.


Pasal 6

Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah mempunyai wewenang :
a.     menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten;
b.     menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kreteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c.     melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan oleh desa dan pihak lain;
d.     menetapkan lokasi TPS dan TPST sampah;
e.     melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala/rutin; dan
f.     menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.


BAB IV
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pasal 7

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a.     Pengurangan sampah; dan
b.     Penanganan  sampah.


Paragraf 1
Pengurangan Sampah
Pasal 8

(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi kegiatan:
a.     Pembatasan timbulan sampah;
b.     Pendauran ulang sampah; dan/atau
c.     Pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah Desa wajib  melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.     Menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b.     Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c.     Memfasilitasi penerapan label yang ramah lingkungan;
d.     Memfasilitasi kegiatan yang mengguna ulang dan mendaur; dan
e.     Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang. 
(3)   Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. 
(4)   Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. 
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.








Paragraf 2
Penanganan Sampah
Pasal 9

(1)   Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
  2. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari TPS ke TPST;
  3. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPST;
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Perbekel.


Pasal 10
 
(1)   Pemerintah Desa  menyediakan TPS/TPST sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

Penyediaan TPS/TPST agar memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  
Pasal 12

TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.

 
Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik
Pasal 13

Pengelolaan sampah spesifik terdiri atas:
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan  beracun;
b. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. Sampah medis;
d. Sampah yang timbul akibat bencana;
e. Tebangan pohon;
f.  Puing bongkaran bangunan; 
g. Sampah yang  secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
h. Sampah yang timbul secara tidak periodik.


Pasal 14

(1) Setiap orang atau Badan dapat mengembangkan dan menerapkan secara swadaya teknologi tepat guna untuk pengolahan sampah spesifik.
(2) Pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi  oleh Pemerintah Desa.
(3)   Pemerintah Desa dapat mengembangkan secara swadaya teknologi pengelolaan sampah spesifik yang ramah lingkungan.
(4)   Penyusunan perencanaan pengelolaan sampah spesifik dan penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikoordinasikan pada Pemerintah Daerah.


BAB V
LEMBAGA PENGELOLA
Pasal 15

(1)   Pemerintah Desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh BUMDes dan/atau unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengelolaan sampah.
(2)   BUMDesa yang dimaksud juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan sesuai pasal 7 diatas.

 
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 16

(1) Setiap orang berhak:
a.  Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Desa dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b.  Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengolahan sampah;
c.  Memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan
d.  Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan; 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai  tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Perbekel.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 17

(1)  Perorangan/setiap orang berkewajiban menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah/sisa makanan dan sejenisnya secara sembarangan ke tempat yang bukan menjadi pembuangan sampah.
(2) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya wajib dikurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(3) Setiap pemilik /penghuni/penanggung jawab bangunan wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai batas bahu jalan di sekitar pekarangan masing-masing.
(4)  Untuk mempermudah pengendalian sampah, setiap pemilik /penghuni/penanggung jawab bangunan wajib menyediakan tempat-tempat sampah dalam pekarangan masing-masing sebagai tempat penampungan sampah harian yang dihasilkan.
(5)  Ditempat-tempat keramaian umum dan tempat-tempat tertentu lainnya disediakan tempat sampah guna menampung sampah sampah kecil dari orang-orang yang berlalu-lalang di tempat seperti lapangan, wisata desa.
(6)  Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Pasal 18

Setiap pedagang penjaja, pedagang kaki lima, dan kios/warung diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah yang berasal dari kegiatan usahanya.

Pasal 19

(1)   Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan keramaian umum, atau melakukan suatu kegiatan yang mengakibatkan timbulnya keramaian, penangung jawab penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah dan menempatkan beberapa petugas kebersihan dengan tugas membersihkan  sampah yang berasal dari pengunjung keramaian tersebut.

(2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh BUMDes yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan sampah atas permintaan penanggungjawab penyelenggara dengan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perbekel.


Pasal 20

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.    

BAB VII
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Kerja sama
Pasal 21

(1)   Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama antar desa maupun supra desa dalam melakukan pengelolaan sampah dengan persetujuan BPD.
(2)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3)   Pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antar desa dan supra desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.


Bagian Kedua
Kemitraan
Pasal 22

(1)   Pemerintah Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama  antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang bersangkutan.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 23

(1) Pemerintah Desa membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
 
BAB IX
BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
 
Bagian Kesatu
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Pasal 24

Bentuk peran serta masyarakat  dalam pengelolaan sampah meliputi :
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b.  aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah; dan
c.  pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pasal 25

(1) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
 (2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan dengan cara mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan/atau
 (3) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan ; dan/atau 
c. melakukan jaringan pendapat aspirasi masyarakat.


Pasal 26

(1) Masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah dapat berfungsi sebagai pengelola, pengolah, pemanfaat, penyedia dana dan pengawas. 
(2)      Masyarakat wajib melakukan pengurangan timbulan sampah dari sumbernya yaitu melalui pendekatan pengurangan (reduce), penggunaan ulang (reuse), pendauran ulang (recycle) serta melakukan pemisahan sampah. 
(3) Masyarakat bertindak sebagai pengawas untuk menjaga agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik. 
(3)      Masyarakat dapat mengurangi pencemaran lingkungan dengan memanfaatkan sampah untuk kegiatan ekonomi, baik dilakukan secara perorangan atau kelompok, maupun bekerjasama dengan pelaku usaha. 
(3)      Masyarakat sebagai pengelola sampah berperan sebagai sumber daya manusia untuk mengoperasikan maupun memelihara sarana dan prasarana pengelolaan sampah. 
(6)   Masyarakat berperan dalam membayar retribusi pengelolaan sampah. 
(7)   Masyarakat wajib menjaga/memelihara sarana penunjang pengelolaan sampah.


BAB X
LARANGAN
Pasal 27

Setiap orang atau badan dilarang:
a.     mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.     mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
c.     melakukan penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; 
d.     membuang sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya;
e.     membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman, tempat umum dan/atau di sekitar pekarangan, sehingga menggangu ketertiban umum;
f. menutup selokan di sekitar pekarangan yang dapat menghambat pembersihan sampah;
g.     membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan; dan
h.     membuang barang-barang atau kotoran yang dikategorikan sebagai sampah spesifik seperti benda tajam, pecahan kaca, batang-batang pohon, benda-benda berbau seperti bangkai hewan, rambatan pagar halaman serta bongkahan bangunan harus dimusnahkan sendiri.


BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 28

(1)  Pengawasan dilakukan oleh para Kelihan Banjar Dinas, Linmas dan para Kelihan Banjar Adat di wilayahnya masing-masing.
(2)  Dalam melaksanakan tugas diberikan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perbekel.


BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF DAN DENDA
Pasal 29

(1)   Perbekel dapat memberi sanksi administrasi dan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1);
(2)   Perbekel dapat menerapkan sanksi administratif dan denda kepada masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban membayar  sampah sampai tiga kali pembayaran rekening tertunggak; 
(4)   Perbekel dapat memberikan sanksi berupa denda sebesar 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) bagi masyarakat luar Desa yang kedapatan membuang sampah sebarangan di Wilayah Desa Paksebali sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1);
(5)   Sanksi administratif dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat  berupa :
a.  tidak dapat pelayanan administrasi di desa;
b.  tidak dapat pelayanan di BUMDesa;
c.   denda yang dimaksud ayat (1) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
d. denda yang dimaksud ayat (2) sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).




BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  30

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Peraturan Desa ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.






Ditetapkan di Paksebali
Tanggal  17 Oktober 2019
PERBEKEL DESA PAKSEBALI,



I PUTU ARIADI
Diundangkan di Paksebali
Pada Tanggal 17 Oktober 2019
SEKRETARIS DESA PAKSEBALI,



I WAYAN KITA
 LEMBARAN DESA PAKSEBALI TAHUN 2019 NOMOR 5



Latest
Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...