Mengenal Dana Desa


Belakangan ini sering kita mendengar istilah dana desa yang jumlahnya sangat wow. Dana desa saat ini menjadi perbincangan yang sangat sexy karena jumlahnya. Ratusan trilyun sudah digelontorkan pemerintah langsung ke desa desa.  Sehingga kehidupan di desa menjadi lebih bergairah, tidak seperti tahun tahun sebelumnya yang cnderung membosankan. Sehingga banyak generasi warganya yang melakukan urbanisasi ke kota. Adanya dana desa membuat erputaran uang menjadi sedikit merata hingga ke pelosok. Jadi apa sebenarnya dana desa itu? Mahluk macam apakah dia?
Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di  Indonesia  dengan  program-program  yang  sebenarnya  juga  dapat  menjadi  pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya  langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan  Dana  Desa,  maka  penggunaan  Dana  Desa  diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut  tetap  sejalan  dengan kewenangan  yang  menjadi  tanggungjawab  Desa.
Demikian sedikit wawasan tentang dana desa di tinjau dari segi formal legalnya. Semoga dana desa dapat mencapai sasaran sesuai dengan yang di tetapkan.


Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...