Pemerintah memperlancar proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sejumlah Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap satu di bulan Januari 2020 ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, negara pada 2020 ini memang sudah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Sebelumnya, sistem pencairan Dana Desa yaitu 20:40:40.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, percepatan pencairan Dana Desa ini dibutuhkan supaya segera menghasilkan benefit pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah cair di lebih dari 7000 desa.
"Presiden sangat komit dengan penyaluran Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam kondisi ekonomi global. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses penyaluran Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang berhasil mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Saat melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat desa.
"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini untuk kegiatan padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan semua penduduk. Produk yang digunakan diupayakan dari desa, hingga uangnya berputar di desa dan dapat menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, situasi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi global sedang kurang menguntungkan,” kata Abdul Halim.
Menteri Desa juga menekankan supaya tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan pidana korupsi. Untuk desa-desa yang telah memiliki infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga didorong menggunakan cara non tunai.
“Saat ini masih kami himbau, tetapi nantinya akan kami haruskan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja untuk masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, honornya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih gampang dan transparan,” kata Abdul Halim.
Di sisi lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan non tunai ini juga diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan penduduk di desa.
"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia yang belum terlalu maksimal. Semakin kenal dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Tidak hanya untuk urusan penyaluran Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.
EmoticonEmoticon