Pemerintah memperlancar proses penyaluran Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di bulan Januari 2020 ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah pada 2020 ini memang telah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap satu 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen. Sebelumnya, model pencairan Dana Desa yaitu 20:40:40.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, percepatan pencairan Dana Desa ini dibutuhkan agar segera menghasilkan manfaat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah disalurkan di lebih dari 6000 desa.
"Kepala Negara sangat komit dengan pencairan Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam kondisi ekonomi dunia. Salah satu pendekatan yang dipakai Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses pencairan Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang sukses mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Ketika melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat yang jelas bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi penduduk desa.
"Dana Desa ini harus digunakan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini untuk kegiatan padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan semua warga desa. Produk yang digunakan diupayakan dari desa, hingga uangnya berputar di desa dan bisa menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, kondisi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi global sedang kurang menguntungkan,” kata Abdul Halim.
Menteri Desa juga mengingatkan supaya tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan pidana korupsi. Untuk desa-desa yang sudah mempunyai infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga dianjurkan menggunakan cara tidak tunai.
“Saat ini masih kita himbau, tetapi nantinya akan kami wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja bagi masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, honornya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih gampang dan transparan,” kata Abdul Halim.
Di pihak lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan tidak tunai ini juga diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan penduduk di desa.
"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia yang belum terlalu maksimal. Semakin tahu dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Bukan hanya untuk urusan pencairan Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.
EmoticonEmoticon