Pemanfaat Dana Desa di Bengkulu


---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuaisurat penugasan Kepala Pusat Data dan Informasi Nomor: ST.1219/Kp.05.01/XII/2018 yaitu untuk Melaksanakan Koordinasi Perjalanan Dinas ke Universitas Bengkulu - Provinsi Bengkulu selama 2 (Dua) hari dari tanggal 21 s/d 22 Desember 2018 dalam kegiatan Pemantauan dan Supervisi Pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa, yang dilaksanakan oleh Universitas Bengkulu di 5 (Lima) Desa sample yaitu Desa Bumi Sari, Desa Tanjung Alam, Desa Suro Ilir, Desa Talang Gelompak dan Desa Temdak. Kelima Desa tersebut ada pada Kabupaten Kepahiang. Pemilihan lima Desa tersebut mempertimbangkan semua kategori kondisi Desa yaitu Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri.
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan singkronisasi dan menyelaraskan data-data dan informasi yang ditelah dilaporkan olehTim Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu dengan data yang telah masuk ke pihak Verifikator Data di Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Kegiatan koordinasi dilakukan secara langsung di Kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu yaitu di Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu – 38371 selama 2 (Dua) hari dari tanggal 21 s/d 22 Desember 2018.
Dari hasil rapat dan koordinasi yang kami lakukan bersama, antara tim Peninjau dan tim Verifikator Kemendesa PDTT dengan pihak LPPM Universitas Bengkulu dalam agenda koordinasi, pemantauan dan evaluasi dapat kami sampaikan poin penting sebagai berikut :

A. Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa di Provinsi Bengkulu dilaksanakan oleh Tim Peneliti dari Lembaga Penelitian danPengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri terkemuka di Pulau Sumatera, Universitas Bengkulu secara aktif memberi kontribusi dan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan 1338 Desa, 129 Kecamatan, 9 Kabupaten, 1 Kotamadya yang ada di wilayah ini.Saat ini penduduk Provinsi Bengkulu berjumlah 1,963 juta jiwa yang sebagian besar bermukim di pedesaan dan pesisir pantai.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Universitas Bengkulu terdiri dari: 1). Pengarah, 2). Penanggung Jawab Kegiatan, 3). Penanggung Jawab Teknis, 4). Ketua, 5). Anggota, 6). Koordinator Administrasi, 7). Anggota Enumerator, 8). Tenaga Penunjang Operator Komputer dan Tenaga Penunjang Analisa Data.
Penelitian “Penyusunan Data dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa Provinsi Bengkulu” yang dilakukan di Kabupaten Kepahiang ini berisikan:  a) data dan informasi dinamika perkembangan status desa berdasarkan dimensi Indeks Desa Membangun (IDM), b) data dan informasi pemanfaatan Dana Desa terkait dengan status perkembangan desa, peningkatan kesejahteraan, dan lembaga ekonomi desa, c) data Inovasi Desa dalam meningkatkan pemanfaatan Dana Desa, dan d) rekomendasi penggunaan inovasi pembangunan desa dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Dana Desa.


B. Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa di Provinsi Bengkulu.
Lokasi kegiatan dilakukan di Kabupaten Kepahiang. Pemilihan sampel lokasi Desa dilakukan dengan cara memilih berdasarkan5 kategori status desa yang mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM) yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri, yang memiliki IDM paling mendekati rata-rata desa dengan 5 kategori tersebut.
Perubahan status Desa menunjukkan adanya manfaat dari Dana Desa.Oleh sebab itu, kajian yang ditujukan untuk menggali data dan informasi yang terkait manfaat Dana Desa.  Secara umum dana desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dari hasil pemilihan Desa dengan status perkembangan Desa di Kabupaten Kepahiang terdapat 3 (tiga) kriteria desa, yaitu Desa Tertinggal, Desa Berkembang dan Desa Maju.
Kelima desa sampel berdasarkan status perkembangan desa di Kabupaten Kepahiang yaitu sebagai berikut:
a. Desa Bumi Sari,Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Status Desa Maju.
b. Desa Temdak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Status Desa Berkembang.
c. Desa Suro Ilir,Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Status Desa Berkembang.
d. Desa Tanjung Alam,Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Status Desa Berkembang.
e. Desa Talang Gelompak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Status Desa Tertinggal.

Penggunaan Dana Desa di Provinsi Bengkulu diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.  Pelaksanaan kegiatan di Provinsi Bengkulu yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.  Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Dana Desa memberikan kontribusi pada beberapa bidang kegiatan melalui munculnya beberapa gejala positif seperti, bantuan pendidikan anak, fasilitasi kesehatan ibu dan anak, peningkatan kualitas infrastruktur jalan lingkungan, fasilitasi sarana produksi pertanian, memudahkan pengangkutan hasil-hasil pertanian, memotivasi penduduk untuk berusaha tani,  terpeliharanya kualitas lingkungan, meningkatkan solidaritas sosial kaum laki-laki dan perempuan, dan mendukung pelaksanaan berbagai tradisi di masyarakat. Kontribusi pada aspek peningkatan aktivitas ekonomi produktif belum begitu terlihat.
Penggunaan dana Desa dapat meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) tetapi masih belum optimal dibandingkan dengan potensi dan besarnya dana desa yang terserap.
Faktor pendorong keberhasilan pengelolaan dana Desa bersumber dari adanya dukungan mekanisme yang sudah berjalan di masyarakat Desa terutama tradisi musyawarah. Selain itu pengelola dana Desa melakukan berbagai upaya, yaitu sosialisasi program, pertemuan Rutin (Koordinasi), pelatihan, pelibatan/partisipasi, pemberdayaan, koordinasi dengan stakeholder, kerjasama antar Desa, dan penentuan program berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Faktor penghambat sehingga memunculkan permasalahan dalam pengelolaan dana Desa teridentifikasi ada tujuh sumber, yaitu: Aturan Penggunaan Dana Desa, Organisasi BUMDes, Partisipasi Masyarakat, Sistem Pelaporan Keuangan, Ketersediaan Sumber Daya di Desa, Penganggaran Dana Desa, dan Kondisi Alam.
BUMDes adalah ujung tombak dalam implementasi dana desa pada berbagai program ekonomi produktif sesuai dengan potensi sumber daya alam setempat. Program-program permodalan dapat menstimulasi tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha produktif sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat ditingkatkan. Selain itu BUMDES juga dapat membentuk unit usaha-unit usaha produktif yang dapat meningkatkan daya tarik desa sesuai potensi lokal baik sosial, fisik, maupun budaya. BUMDES harus mampu menjadi penghela melajunya perekonomian rakyat dan pemerintahan desa. Dengan cara ini kekayaan desa akan meningkat seiring dengan perkembangan BUMDES itu sendiri. Desa akan memiliki ketahanan dan posisi tawar yang kuat.
Untuk menjembatani kesenjangan antara perencanaan pembangunan desa dengan implementasinya di tingkat lokal, maka pembangunan desa dapat menerapkan prinsip-prinsip pengembangan masyarakat (community development). Pengembangan masyarakat dapat mendorong tumbuhnya partisipasi dan pemberdayaan. Kendala sebuah perencanaan pembangunan adalah lemahnya partisipasi. Padahal partisipasi bukan sekedar keikutsertaan dalam program yang disusun. Partisipasi jauh dari pada itu, yakni sebuah dorongan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sepanjang belum menjadi kebutuhan (real need) maka pembangunan akan mandeg dan mengalami menemui kegagalan. Di sinilah urgensi pengembangan masyarakat sebagai jalan keluar dan pendekatan dalam melakukan pembangunan desa.
Untuk mengatasi rendahnya partisipasi, pengetahuan, lemahnya kepercayaan, dan ketepatan program pada berbagai bidang, perencanaan dan penyusunan program sudah semestinya dilakukan secara partisipatif. Pelibatan warga desa adalah kunci soliditas dan efektivitas program. Warga harus terlibat secara aktif, bukan sekedar dihadirkan dalam musyawarah (rembug warga), melainkan harus memiliki kontribusi nyata bagi desanya. Wujud partisipasi aktif ini diperlihatkan dalam keterlibatan emosional, pemikiran, tenaga, dan tanggung jawab bersama.
Musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dalam pengelolaan dana desa harus benar-benar dijamin dipatuhi oleh pengelola dana desa. Pengelola mesti memahami bahwa apabila ada kelompok masyarakat yang dikecualikan atau diabaikan aspirasinya, akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk itu prinsip partisipasi ini harus benar-benar dijalankan pada setiap tahapan kegiatan. Dapat disebut di sini bahwa partisipasi mesti ada, mulai dari identifikasi masalah dan kebutuhan, penyusunan alternatif solusi, penyusunan skala prioritas kegiatan, dan penetapan kegiatan. Semua tahap dalam penyusunan program ini harus dilakukan dengan azas kebersamaan dan konsensus.

Demikian uraian-uraian yang dapat kami laporkan hasil dari kegiatan rapat dan koordinasi Tentang Manfaat Dana Desa di Provinsi Bengkulu yang kami lakukan bersama pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu.
Atas perhatian dan partisipasi semua pihak kami ucapkan terimakasih, semoga hasil dari rapat dan koordinasi ini dapat menjadi referensi tambahan dalam rangka merealisasikan Dana Desa yang baik dan tepat sasaran guna kelancaran dalam pembangunan Desa kedepan baik infrastrukturnya maupun kondisi sosial kemasyarakatannya.

Jakarta, 23 Desember 2018
Tim Pemantauan  dan  Evaluasi
Provinsi Bengkulu









Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...