Negara mempercepat proses pencairan Dana Desa 2020








Negara mempercepat proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sejumlah Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke kas desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di bulan Januari 2020 ini.







Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, negara pada 2020 ini memang sudah mengubah sistem penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen. Sebelumnya, sistem pencairan Dana Desa yaitu 20:40:40.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, percepatan penyaluran Dana Desa ini dibutuhkan supaya segera menghasilkan benefit pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah disalurkan di lebih dari 6000 desa.

"Presiden sangat komit dengan penyaluran Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam situasi ekonomi dunia. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses pencairan Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang sukses mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Saat melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan manfaat yang jelas bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan peluang kerja bagi warga-warga desa.

"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini bagi aktivitas padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan seluruh warga desa. Produk yang digunakan diupayakan dari desa, hingga uangnya berputar di desa dan dapat menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, kondisi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi global sedang kurang baik,” kata Abdul Halim.

Menteri Desa juga mengingatkan agar tak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan tindak korupsi. Untuk desa-desa yang sudah mempunyai infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga didorong menggunakan cara tidak tunai.

“Saat ini masih kami himbau, tetapi nantinya akan kita wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja untuk masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, upahnya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih gampang serta transparan,” kata Abdul Halim.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan non tunai ini juga diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan warga di desa.

"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia yang belum terlalu maksimal. Semakin tahu dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Bukan hanya untuk urusan pencairan Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.

Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...