Negara memperlancar proses pencairan Dana Desa 2020








Pemerintah mempercepat proses penyaluran Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari kas negara ke kas desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap satu di bulan Januari 2020 ini.







Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah pada 2020 ini memang sudah mengubah sistem penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap satu 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen. Sebelumnya, model pencairan Dana Desa yaitu 20:40:40.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, percepatan penyaluran Dana Desa ini dibutuhkan agar segera menghasilkan benefit pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah disalurkan di lebih dari 8.000 desa.

"Kepala Negara sangat komit dengan penyaluran Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam situasi ekonomi global. Salah satu pendekatan yang dipakai Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses pencairan Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang berhasil mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ketika melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat desa.

"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini bagi aktivitas padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan semua masyarakat. Produk yang digunakan diupayakan dari desa, hingga uangnya berputar di desa dan dapat menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, situasi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi dunia sedang kurang menguntungkan,” kata Abdul Halim.

Menteri Desa juga mengingatkan agar tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan tindak korupsi. Untuk desa-desa yang sudah memiliki infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga didorong menggunakan cara non tunai.

“Saat ini masih kita himbau, tetapi nantinya akan kami wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja untuk masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, upahnya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih mudah dan transparan,” kata Abdul Halim.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan non tunai ini juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan warga di desa.

"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Nusantara yang belum terlalu maksimal. Semakin kenal dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Bukan hanya untuk urusan pencairan Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.

Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...