Pembangunan
Desa, sesuai yang diamanatkan dalam Undang- undang No 6 Tahun 2014 tentang
Desa, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa
serta penanggulangan kemiskinan melalui: (1) penyediaan kebutuhan dasar; (2)
pembangunan sarana dan prasarana; (3) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
(4) pemanfaatan SDA-Lingkungan secara keberlanjutan. Untuk mencapai tujuan
pembangunan desa dilakukan melalui pendekatan “membangun desa” dan “desa
membangun”. Mengingat desa-desa yang ada di Indonesia sangat beragam
karakteristik, maka pengklasifikasian atau membuat tipologi desa diperlukan
dalam menyusun strategi pembangunan desa sesuai dengan karakteristik desa yang
memiliki beberapa kesamaan.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan, menjelaskan sebanyak 74.754 desa telah
memiliki kode wilayah administrasi, sementara jumlah desa menurut data Potensi
Desa, BPS (2014) sebanyak 73.707 desa dari total 82.190 desa/kelurahan/ UPT.
Sedangkan data yang diolah berjumlah 73.778 karena mencakup 71 desa dengan nama
lain. Dengan demikian, terdapat 976 desa atau desa dengan nama lain yang tidak
ada datanya menurut Podes 2014. Pada tahun 2016, jumlah Desa yang tercatat
sejumlah 74.910 desa, dan pada tahun 2017, menurut Permendagri No. 137/2017
jumlah Desa yang tercatat adalah 74.957.
Undang-Undang
Desa Nomor 6 Tahun 2014 dalam konteks agregat mengamanatkan secara mandiri agar
desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan atas hak
asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa dan juga
mendapatkan sumber pendapatan (pasal 67). Sedangkan dari sisi masyarakatnya,
berhak memperoleh informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil,
serta menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara
bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa (Pasal 68).
Kewajiban
pada tataran kebijakan sebagaimana RPJMN 2015-2019, tertuang kategori tingkat
perkembangan desa dengan 2 (dua) jenis klasifikasi, yakni:
- Indeks Pembangunan
Desa (IPD): ada 3 kategori, yaitu 1) Desa Tertinggal, 2) Desa Berkembang, dan
3) Desa Mandiri; dan
- Indeks Desa
Membangun (IDM): ada 5 kategori, yaitu 1) Sangat Tertinggal, 2) Tertinggal, 3)
Berkembang, 4) Maju dan 5) Mandiri.
Sejak
Pembangunan Desa diukur pertama kali pada tahun 2015, Pemerintah melakukan
berbagai intervensi dan fasilitasi pembangunan desa yang dimotori, termasuk
Pemanfaatan Dana Desa.
Guna
melihat perkembangan pembangunan desa dan manfaat dana Desa, pada tahun 2018
ini, Pusat Data dan Informasi bekerjasama dengan Perguruan Tinggi akan
melaksanakan kegiatan Penyusunan Data dan Informasi tentang manfaat Dana Desa.
Agar pelaksanaan kegiatan menjadi efektif, maka dibutuhkan Sub Kegiatan Perencanaan,
Pemantauan Dan Supervisi Pelaksanaan Penyusunan Data Dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa dengan beberapa
sub aktivitas sebagai berikut:
- Rapat-rapat
internal pernyusunan Instrumen dan naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Penyusunan
instrument dan naskah PKB akan mengundang Narasumber, khususnya dari Biro
Hukum, Biro Perencanaan dan Balilatfo serta Ditjen PPMD selaku executing agency
termasuk stakeholder lainnya yang terkait.
- Konsinyering
Penyusunan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Manfaat Dana Desa
- Konsinyering untuk
menyusun dan menyepakati Konsep Instrumen Penelitian
- Kick Off Meeting
Pemantauan Dan Supervisi Pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi tentang
manfaat Dana Desa.
- Pada kick off
meeting akan akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi tentang manfaat Dana Desa untuk
setiap Provinsi dan sosialisasi panduan teknis Penyusunan Data dan Informasi
tentang manfaat Dana Desa untuk setiap Provinsi.
- Konsinyering
Laporan Paruh Waktu
- Konsinyering ini
direncanakan untuk melakukan penyusunan laporan paruh waktu, termasuk evaluasi
dan pemantauan pelaksanaan kegiatan..
- Konsinyering
penyusunan laporan akhir
- Konsinyering ini
direncanakan untuk melakukan penyusunan laporan akhir kegiatan.
- Workshop Hasil
Pemantauan dan Supervisi Pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi tentang
manfaat Dana Desa
- Workshop akan
mempresentasikan hasil Pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi tentang
manfaat Dana Desa untuk setiap Provinsi dan Nasional.
Kegiatan
Perencanaan, Pemantauan Dan Supervisi Pelaksanaan Penyusunan Data Dan Informasi Tentang Manfaat Dana Desa bertujuan untuk:
- Melaksanakan
Perencanaan, Pemantauan dan Supervisi pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi
tentang manfaat Dana Desa yang dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi;
- Melakukan analisis
Manfaat Dana Desa secara nasional melalui kompilasi dan analisis hasil Pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi tentang
Manfaat Dana Desa di setiap provinsi.
Sedangkan Hasil Kegiatan:
- Terlaksananya
Perencanaan, Pemantauan dan Supervisi pelaksanaan Penyusunan Data dan Informasi
tentang Manfaat Dana Desa yang dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi di setiap
provinsi;
- Tersusunnya
Instrumen untuk Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyusunan
Datin tentang
Manfaat (Result Indicator 3.2).
Dalam rangka mendukung
Kegiatan Perencanaan, Pemantauan Dan Supervisi Pelaksanaan Penyusunan Data Dan
Informasi Tentang Manfaat Dana Desa tersebut, maka diperlukan Tenaga Pendukung
Program (TPP).
EmoticonEmoticon