Pemerintah memperlancar proses penyaluran Dana Desa di tahun 2020








Negara memperlancar proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari kas negara ke kas desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di bulan Januari 2020 ini.







Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah pada 2020 ini memang telah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap satu 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Sebelumnya, model pencairan Dana Desa yaitu 20:40:40.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, mengatakan, percepatan penyaluran Dana Desa ini dibutuhkan agar segera menghasilkan benefit pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah disalurkan di lebih dari 7000 desa.

"Kepala Negara sangat komit dengan penyaluran Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam kondisi ekonomi global. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses penyaluran Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kades yang berhasil mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Saat melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat desa.

"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini untuk aktivitas padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan semua penduduk. Barang yang digunakan diupayakan dari desa, sehingga uangnya berputar di desa dan dapat menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, kondisi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi dunia sedang kurang baik,” kata Abdul Halim.

Menteri Desa juga mengingatkan supaya tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan pidana korupsi. Untuk desa-desa yang sudah memiliki infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga dianjurkan menggunakan cara non tunai.

“Saat ini masih kami himbau, tetapi nantinya akan kita wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja bagi masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, upahnya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih gampang dan transparan,” kata Abdul Halim.

Di pihak lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan tidak tunai ini juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan penduduk di desa.

"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia yang belum terlalu maksimal. Semakin kenal dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Tidak hanya untuk urusan pencairan Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.

Previous
Next Post »
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Membangun Desa

BUMDES PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA PAKSEBALI KLUNGKUNG

    PENDAHULUAN   Bebas Sampah adalah Tujuan dan Cita-Cita Pertumbuhan pesat di sektor industri pariwisa...