
Pemerintah mempercepat proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sejumlah Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari kas negara ke kas desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di bulan Januari 2020 ini.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah pada 2020 ini memang telah mengubah sistem penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Sebelumnya, skema penyaluran Dana Desa yaitu 20:40:40.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, percepatan penyaluran Dana Desa ini dibutuhkan agar segera menghasilkan benefit pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah disalurkan di lebih dari 8.000 desa.
"Kepala Negara sangat komit dengan penyaluran Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam situasi ekonomi dunia. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses penyaluran Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang sukses mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Saat melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi penduduk desa.
"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini bagi aktivitas padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan seluruh penduduk. Barang yang digunakan diupayakan dari desa, sehingga uangnya berputar di desa dan dapat menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, situasi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi global sedang kurang baik,” kata Abdul Halim.
Menteri Desa juga menekankan agar tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan tindak korupsi. Untuk desa-desa yang sudah mempunyai infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga didorong menggunakan cara tidak tunai.
“Saat ini masih kita himbau, tetapi nantinya akan kami wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja bagi masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, honornya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih mudah serta transparan,” kata Abdul Halim.
Di pihak lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan non tunai ini juga diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di desa.
"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Nusantara yang belum terlalu optimal. Semakin kenal dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Bukan hanya untuk urusan pencairan Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.
EmoticonEmoticon