
Negara memperlancar proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sejumlah Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari kas negara ke kas desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap satu di bulan Januari 2020 ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah pada 2020 ini memang sudah mengubah sistem penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap satu 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen. Sebelumnya, skema penyaluran Dana Desa yaitu 20:40:40.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Abdul Halim Iskandar, mengatakan, percepatan penyaluran Dana Desa ini dibutuhkan supaya segera menghasilkan manfaat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pencairan Dana Desa mulai dilakukan pada Selasa (28/1/2020). Hingga Rabu (29/1/2020) siang, Dana Desa sudah cair di lebih dari 6000 desa.
"Kepala Negara sangat komit dengan pencairan Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam situasi ekonomi dunia. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses penyaluran Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar usai teleconference dengan pimpinan daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, hingga kepala desa yang sukses mencairkan dana desa awal tahun, di gedung Kementerian Desa PDTT, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Saat melakukan teleconference, Menteri Desa juga menekankan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan manfaat yang jelas bagi desa-desa, antara lain melalui program padat karya yang dapat memberikan peluang kerja bagi warga-warga desa.
"Dana Desa ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, utamanya pada tahap awal ini bagi aktivitas padat karya. Ini suatu bentuk program pembangunan yang melibatkan semua masyarakat. Barang yang digunakan diupayakan dari desa, sehingga uangnya berputar di desa dan bisa menggerakkan ekonomi desa. Bayangkan bila ekonomi di 74.900 desa bergerak semua, kondisi ekonomi akan tertangani dan terkendali dengan baik, meskipun ekonomi global sedang kurang menguntungkan,” kata Abdul Halim.
Menteri Desa juga mengingatkan supaya tidak ada yang menyelewengkan Dana Desa atau melakuan tindak korupsi. Untuk desa-desa yang sudah memiliki infrastruktur internet yang baik, penggunaan Dana Desa juga dianjurkan menggunakan cara tidak tunai.
“Saat ini masih kita himbau, tetapi nantinya akan kita wajibkan untuk menggunakan cara non tunai. Misalnya saja untuk masyarakat desa yang bekerja di kegiatan padat karya, upahnya juga dibayarkan melalui rekening bank. Bila nantinya sudah non tunai semua, pertanggungjawabannya akan menjadi lebih gampang dan transparan,” kata Abdul Halim.
Di pihak lain, penggunaan Dana Desa dengan pendekatan tidak tunai ini juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di desa.
"Ini tentu akan membantu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia yang belum terlalu maksimal. Semakin kenal dengan dunia perbankan, tentunya akan memberikan kemudahan akses ke perbankan. Bukan hanya untuk urusan penyaluran Dana Desa, tetapi juga terbuka akses untuk mendapatkan misalnya permodalan pengajuan kredit mikro dan sebagainya,” ujar Abdul Halim.
EmoticonEmoticon